Konten dari Pengguna

Sebutan untuk Buah Pemikiran atau Perkiraan tentang Suatu Hal

Berita Terkini
Penulis kumparan
23 Januari 2025 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Buah Pemikiran atau Perkiraan tentang Suatu Hal Disebut. Unsplash/Headway
zoom-in-whitePerbesar
Buah Pemikiran atau Perkiraan tentang Suatu Hal Disebut. Unsplash/Headway
ADVERTISEMENT
Buah pemikiran atau perkiraan tentang suatu hal disebut dengan pendapat. Adanya pendapat ini membantu seseorang atau sekumpulan masyarakat dalam memperoleh solusi dari permasalahan yang dihadapi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pendapat dikemukakan sebagai bentuk ekspresi seseorang terkait suatu hal atau fenomena yang sedang terjadi. Oleh sebab itu, pendapat cenderung subjektif karena setiap orang memiliki pemikiran yang berbeda.

Penjelasan Buah Pemikiran atau Perkiraan tentang Suatu Hal Disebut dengan Pendapat

Buah Pemikiran atau Perkiraan tentang Suatu Hal Disebut. Unsplash/charlesdeluvio
Setiap orang dikaruniai kemampuan berpikir untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidupnya. Buah pemikiran atau perkiraan tentang suatu hal disebut dengan pendapat. Mengutip dari dalam buku berjudul Smart Plus Inti Materi SMP, Tim Presiden Eduka (2015: 126), pendapat adalah buah pemikiran atau perkiraan tentang suatu hal.
Pendapat atau yang juga dikenal dengan istilah opini dan gagasan merupakan buah pemikiran yang dapat dikeluarkan seseorang sebagai reaksi atau ekspresi seseorang terhadap suatu fenomena yang sedang terjadi. Pendapat antara satu orang dengan orang lainnya dapat berbeda. Maka dari itu, pendapat tak dapat dikategorikan sebagai fakta.
ADVERTISEMENT
Munculnya pendapat, gagasan, atau opini seseorang biasanya didasarkan oleh ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya. Tak hanya itu, pendapat juga dapat disampaikan berdasarkan sudut pandang seseorang dalam menanggapi suatu hal.
Di Indonesia, setiap warga negara memiliki kebebasan berpendapat. Hal ini berlaku bagi setiap warga negara di berbagai kalangan baik dewasa atau bahkan siswa di sekolah. Kemerdekaan mengemukakan pendapat di depan umum dijamin oleh instrumen hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu di antaranya:
Dengan adanya aturan tersebut maka setiap orang diperbolehkan untuk menyampaikan buah pemikiran yang dimilikinya. Meski begitu, penyampaian pendapat ini perlu disampaikan dengan cara yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Itu dia pembahasan ringkas mengenai buah pemikiran atau perkiraan tentang suatu hal disebut dengan pendapat. Semoga bermanfaat untuk menambah wawasan. (DAP)