Konten dari Pengguna

Sebutan untuk Orang yang Bertugas Mengamati Seseorang

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sebutan untuk Orang yang Bertugas Mengamati Seseorang (Foto: Marten Newhall | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sebutan untuk Orang yang Bertugas Mengamati Seseorang (Foto: Marten Newhall | Unsplash.com)

Di dunia ini terdapat banyak jenis pekerjaan yang tersedia. Seperti orang yang memiliki tugas mengajar disebut guru, orang yang bertugas memasak di restoran adalah koki, dan sebagainya. Lalu, apa sebutan untuk orang yang bertugas mengamati seseorang?

Simak jawabannya berikut ini untuk menambah wawasan kalian.

Baca juga: BIN Resmikan Medical Intelijen Hingga Smart Campus STIN

Orang yang Bertugas Mengamati Seseorang

Ilustrasi Orang yang Bertugas Mengamati Seseorang (Foto: Lianhao | Unsplash.com)

Orang yang bertugas mengamati seseorang disebut sebagai intelijen. Apa itu intelijen? Dikutip dari Kupas Tuntas Intelijen Negara dari A sampai Z oleh Yuwono (2011), pengertian intelijen bisa ditemui dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2006 Tentang Komunitas Intelijen Daerah:

“Intelijen adalah segala usaha, kegiatan, dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan metode tertentu untuk menghasilkan produk tentang masalah yang dihadapi dari seluruh aspek kehidupan untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.”

Pasal 1 ayat (1) RUU Tentang Intelijen Negara:

“Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan dan strategi nasional berdasarkan analisis dari informasi dan fakta-fakta yang terkumpul melalui metode kerja intelijen untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.”

Karena intelijen memiliki peranan yang sangat penting, maka melalui Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2009 didirikan sekolah tinggi untuk para calon anggota intelijen negara agar mereka memiliki pengetahuan dan kecerdasan dalam kegiatan keintelijenan.

Intelijen

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) RUU Tentang Intelijen Negara, intelijen merupakan organisasi, pengetahuan, dan kegiatan. Berikut ini adalah penjelasannya:

Intelijen Sebagai Organisasi

Merupakan badan/dinas yang disusun, dilengkapi dengan sumber daya dan kemampuan serta kewenangan untuk melaksanakan proses manajemen dan aktivitas intelijen yang menjadi tugas dan fungsinya.

Intelijen Sebagai Pengetahuan

Merupakan informasi yang telah diolah melalui evaluasi, analisis, korelasi, dan penafsiran sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.

Intelijen Sebagai Kegiatan

Merupakan serangkaian pengumpulan informasi, pengamanan, dan penggalangan yang dilakukan untuk memperoleh data-data sebagai bahan baku analisis keintelijenan, mengamankan objek/aktivitas tertentu serta dapat dilaksanakan secara terbuka dan tertutup.

Organisasi intelijen adalah organisasi dinas rahasia, maksudnya hanya sebagian kecil saja yang bisa diamati oleh masyarakat, sementara sebagian besarnya tersembunyi. Komunitas intelijen negara terdiri dari:

  • Badan Intelijen Negara (BIN)

  • Badan Intelijen Militer

  • Badan Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Intelijen Kejaksaan

  • Unsur Intelijen lain di Departemen dan Lembaga.

Sekian penjelasan mengenai orang yang bertugas mengamati seseorang atau bisa disebut sebagai intelijen. (KRIS)