Sejarah dan Isi Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana sejarah dan isi rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta? Piagam Jakarta merupakan sebuah bentuk dari dokumen historis yang menjadi hasil dari adanya kompromi silang antara pihak Islam dengan pihak kebangsaan atau nasionalis.
Piagam Jakarta terbentuk di dalam BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia serta digunakan untuk menjadi sebuah jembatan perbedaan dalam agama serta negara yang ada. Piagam Jakarta juga sering disebut dengan Jakarta Charter.
Sejarah Perumusan Piagam Jakarta
Dikutip dari buku berjudul Piagam Jakarta dan Sejaran Konsensus Nasional, Saifuddin (1981, 94), Piagam Jakarta merupakan piagam atau sebuah naskah yang disusun pada rapat Panitia Sembilan. Rapat ini dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 1945.
Panitia Sembilan yang dibentuk pada 1 Juni 1945. Terbentuk dari sembilan tokoh yang terdiri dari sebagai berikut.
Ir. Soekarno sebagai ketua dari Panitia Sembilan.
Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dari Panitia Sembilan
Mr. Achmad Soebardjo sebagai anggota dari Panitia Sembilan
Mr. Muhammad Yamin sebagai anggota dari Panitia Sembilan
KH. Wachid Hasyim sebagai anggota dari Panitia Sembilan
Abdul Kahar Muzakir sebagai anggota dari Panitia Sembilan
Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai anggota dari Panitia Sembilan
H. Agus Salim sebagai anggota dari Panitia Sembilan
Mr. A.A. Maramis sebagai anggota dari Panitia Sembilan
Pada awal sejarah Piagam Jakarta dicetuskan bermula dari dibentuknya BPUPKI. Pada saat dibentuknya badan BPUPKI tersebut, memiliki tugas untuk mempersiapkan bangsa Indonesia terhadap proses kemerdekaannya menjadi Republik Indonesia.
Setelah dibentuk, para anggota BPUPKI mulai mengemukakan pendapat mereka mengenai berbagai nilai yang dapat dijadikan dasar negara Indonesia. Kemudian dibentuk dan disebut sebagai Pancasila.
Dalam perumusan Pancasila tersebut, terdapat beberapa rumusan teks yang dikemukakan oleh tiga tokoh. Mulai dari Muhammad Yamin, Soepomo, serta Soekarno.
Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
Dalam menyempurnakan berbagai usulan yang dikeluarkan oleh ketiga tokoh tersebut, maka dibentuklah Panitia Sembilan. Panitia ini memiliki tugas di luar sidang resmi dalam merumuskan suatu rancangan pembukaan hukum dasar.
Tugas Panitia Sembilan tersebut adalah menyusun sebuah naskah rancangan yang akan digunakan untuk pembukaan hukum dasar yang kemudian disebut oleh Mr. Muhammad Yamin sebagai Piagam Jakarta yang dikenal hingga saat ini.
Piagam Jakarta tersebut memiliki isi rumusan dasar negara yang merupakan hasil yang pertama kali disepakati di dalam sidang. Rumusan dari dasar negara tersebut yang terdapat di dalam naskah Piagam Jakarta terdiri dari sebagai berikut.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah tersebut yang merupakan hasil kerja dari Panitia Sembilan yang dibentuk tersebut. Kemudian diterima oleh BPUPKI untuk dijadikan Rancangan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka tepatnya pada tanggal 14 Juli 1945.
Setelah kemerdekaan negara Indonesia, rumusan dari dasar negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI. Pengesahannya dilaksanakan dalam sidang yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar dari filsafat negara Indonesia.
Baca juga: Perbedaan Rumusan Pancasila berdasarkan Sidang Panitia Sembilan
Itulah sejarah dan isi rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta. Semoga masyarakat Indonesia tetap mengingat momen bersejarah ini. (Gin)
