Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Sejarah dan Latar Belakang Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
25 April 2022 23:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Hari ini diprakarsai oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization, atau disebut juga WIPO) yang berada di bawah PBB. Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dirayakan setiap tanggal 26 April untuk meningkatkan kesadaran dan sebagai edukasi akan pentingnya kekayaan intelektual.
ADVERTISEMENT
Sejarah Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
Hari kekayaan Intelektual Sedunia dideklarasikan untuk pertama kali oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2000. WIPO adalah badan khusus untuk menangani masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bawah naungan PBB yang bertujuan untuk mendorong kreativitas dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di dunia.
Peringatan HKI tak dapat terpisahkan dari usulan delegasi China untuk WIPO pada Agustus 1990. Kemudian pada Oktober 1999, WIPO menyetujui gagasan tersebut.
Hal inilah yang menjadikan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dirayakan setiap tanggal 26 April.
Sejarah Hari Kekayaan Intelektual di Indonesia
Secara historis, dilihat dari peraturan perundang-udangannya, HKI sudah ada di Indonesia sejak 1840. Pemerintah kolonial Belanda sudah memperkenalkan hal ini pada 1884 di Indonesia .
Pemerintah Belanda kemudian mengeluarkan UU Hak Cipta pada 1912 pada saat negara kita masih dikenal dengan nama Netherlands East-Indies, yang merupaka salah satu anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak 1888, anggota Madrid Convention dari 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak 1914.
ADVERTISEMENT
Kemudian lahirlah UU No.21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda dan mulai berlaku sejak 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan atau bajakan. Saat ini, setiap tanggal 11 November yang merupakan tanggal berlakunya UU No. 21 tahun 1961 ditetapkan sebagai Hari KI Nasional.
Pada tanggal 12 April 1982, Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta ( UU Hak Cipta 1982) untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta 1982 tersebut dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
ADVERTISEMENT
Pada 23 Juli 1986, Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui Keputusan No. 34/1986 (Tim ini lebih dikenal dengan sebutan Tim Keppres 34). Tugas utama Tim Keppres 34 adalah mencangkup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
Hingga saat ini, banyak undang-undang hak cipta maupun hak paten yang bisa kita cek di website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yaitu UU No.28 Tentang Hak Cipta, UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten, dan UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
ADVERTISEMENT
Itulah tadi sejarah dan latar belakang Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang menjadi landasan terciptanya perlindungan hak cipta sehingga para penemu dan penggagas mendapatkan perlindungan yang memadai terhadap hak atas karya-karya mereka.(DNR)