Konten dari Pengguna

Sejarah Hari Keuangan Nasional di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
29 Oktober 2022 17:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi artikel Sejarah Hari Keuangan Nasional di Indonesia. Sumber: pexels.com/Robert Lens
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Sejarah Hari Keuangan Nasional di Indonesia. Sumber: pexels.com/Robert Lens
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari Keuangan Nasional diperingati setiap tanggal 30 Oktober. Pada tahun ini, Indonesia akan memperingati Hari Keuangan Nasional yang ke-76. Hari Keuangan Nasional erat kaitannya dengan perjalanan panjang lahirnya mata uang Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam artikel berikut ini, kita akan menyimak sejarah ditetapkannya Hari Keuangan Nasional Indonesia dan kaitannya dengan proses lahirnya mata uang resmi di Indonesia.
Ilustrasi artikel Sejarah Hari Keuangan Nasional di Indonesia. Sumber: pexels.com/Robert Lens

Sejarah Hari Keuangan di Indonesia

Menurut website bclampung.beacukai.go.id (diakses pada 29/10/1022), setelah resmi merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, pemerintah Republik Indonesia menilai bahwa Indonesia perlu mengeluarkan mata uang sendiri. Mata uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar namun juga sebagai lambang utama untuk memperkenalkan Indonesia pada negara lain.
Dalam website visual.kemenkeu.go.id (diakses pada 29 Oktober 2022), dijelaskan bahwa pada 29 September 1945, di lingkungan Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan A.A Maramis mengeluarkan Dekrit yang berisi tiga keputusan penting, yaitu:
ADVERTISEMENT
Dekrit tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat saat itu telah mampu mengurus urusan keuangan dan pengeluaran sendiri. Tidak lagi di bawah pemerintah Jepang.
Pada tanggal 2 Oktober 2022, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya, pada 3 Oktober 1945 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Indonesia memiliki 4 mata uang yang sah.
Pada 7 November 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk "Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia" yang diketuai T.R.B Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan anggota yang terdiri dari H.A. Pandelaki, R. Aboebakar Winagoen, dan E. Koesnado dari Kementerian Keuangan, M. Tabrani dari Kementerian Penerangan, S. Sugiono dari BRI, serta Oesman dan Aoes Soerjatna sebagai perwakilan dari Serikat Buruh Percetakan.
ADVERTISEMENT
Prose pencetakan Oeang Republik Indonesia (ORI) dikerjakan pada bulan Januari tahun 1946. Pada bulan Mei 1946, karena situasi keamanan, pencetakan ORI di Jakarta harus dihentikan dan dipindahkan ke Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.
Pada tanggal 30 Oktober 1946, ORI pertama kali beredar dan ditandatangani oleh A.A Maramis. Tanggal 30 Oktober kemudian ditetapkan sebagai Hari Keuangan Nasional.
Ilustrasi artikel Sejarah Hari Keuangan Nasional di Indonesia. Sumber: pexels.com/Polina Tankilevitch
Itulah penjelasan mengenai sejarah Hari Keuangan Nasional di Indonesia. Semoga penjelasan dapat menambah wawasan Anda mengenai Hari Keuangan serta sejarah mata uang resmi yang digunakan di Indonesia.(IND)