Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sejarah Hari Tani dan Tanggal Peringatannya
23 September 2022 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku MENGASAH NALAR MEMBANGUN PEDULI karya Jusuf Irianto (2022: 286), Hari Tani pada tanggal 24 September dalam UU Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. Namun sudah dua tahun tidak ada peringatan besar yang diadakan kaum tani karena adanya pandemi. Euforia peringatan hari besar ini tidak dapat dirasakan kaum tani, terlebih di musim pandemi. Untuk tahun ini pemerintah sudah membolehkan untuk mengadakan berbagai acara dan peringatan lagi.
Tanggal 24 September sengaja dipilih sebab juga merupakan momentum pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). UUPA 1960 tersebut menjadi upaya perombak struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu. Sedari awal kemerdekaan Indonesia, pemerintah berusaha merumuskan UU agraria baru untuk mengganti UU agraria kolonial.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah sejarah Hari Tani Nasional dan tanggal peringatannya yang perlu kamu ketahui sebagai referensi.
Sejarah Hari Tani
Pada tahun 1948 dibentuklah Panitia Agraria Yogya. Namun, usaha tersebut kandas karena pergolakan politik yang keras. Tahun demi tahun berbagai panitia dibentuk namun kerap gagal di antaranya yaitu Panitia Agraria Jakarta 1952, Panitia Suwahyo 1956, Panitia Sunaryo 1958, dan Rancangan Sadjarwo 1960. Berlandaskan UUPA 1960 menjadi awal mula program reforma agraria. Pada masa Order Baru, UUPA 1960 sayangnya tidak dijalankan dengan baik sebab kegiatan yang berkaitan dengan UUPA dianggap sebagai komunis.
UUPA 1960 juga dijadikan dasar hukum penataan kekayaan Agraria Nasional. Selain itu, ada pula UUPA juga dibentuk untuk mewujudkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasa 33 Ayat (3) yang berbunyi, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
ADVERTISEMENT
Hari Tani diperingati setiap tanggal 24 September setiap tahunnya, hal ini tertuang dalam Keputusan Repubik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Sejarah hari Tani juga memberikan gambaran bagaimana perjuangan para petani untuk bebas dari kolonial dan kesengsaraan. Kita patut bersyukur hidup di jaman saat ini.(umi)