Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sejarah Kemunculan DPD pada Amandemen Ketiga
1 Mei 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kemunculan DPD pada amandemen ketiga adalah salah satu perwujudan pemerintah untuk membantu memenuhi rasa keadilan masyarakat di tingkat daerah. Tak hanya itu, adanya DPD juga membantu meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah.
ADVERTISEMENT
DPD memiliki tugas dan fungsi khusus sebagai salah satu lembaga negara. Salah satu fungsinya adalah ikut memberikan dan mengajukan usul untuk pertimbangan terkait bidang legislasi.
Sejarah Kemunculan DPD pada Amandemen Ketiga yang Penting untuk Diketahui
Mengutip dari dalam buku berjudul Sistem Pemerintahan Indonesia, Rendy Adiwilaga, Yani Alfian dan Ujud Rusdia (2018: 100), DPD atau Dewan perwakilan Daerah adalah lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum tanpa melalui partai politik.
Jumlah anggota DPD maksimal adalah sepertiga jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota DPD di tiap provinsi tidak sama. Kemunculan DPD di Indonesia dilakukan dengan adanya amandemen UUD 1945 . Kemunculan DPD pada amandemen ketiga UUD 1945 yang dilakukan pada bulan November 2001.
ADVERTISEMENT
Adanya DPD membantu memenuhi pemerataan keadilan masyarakat di tingkat daerah. Tak hanya itu, adanya DPD juga membantu meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah di tingkat nasional.
Anggota DPD berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota negara ketika diadakan sidang. Dari setiap provinsi, dipilih empat anggota yang akan menjabat sebagai DPD. Masa jabatan anggota DPD adalah selama lima tahun.
Masa jabatan akan berakhir ketika anggota DPD baru mengucap sumpah atau janji bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD. DPD memiliki fungsi khusus, antara lain:
ADVERTISEMENT
Selain memiliki fungsi, DPD juga memiliki tugas dan wewenang, antara lain:
Sekian penjelasan mengenai kemunculan DPD pada amandemen ketiga beserta tugas dan fungsi dari DPD. Ulasan ini dapat membantu menambah wawasan yang bermanfaat mengenai lembaga negara di Indonesia. (DAP)
ADVERTISEMENT