Sejarah Ketatanegaraan Indonesia dan Perkembangannya

Penulis kumparan
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan sistem ketatanegaraan modern saat ini tidak terlepas dari perkembangan masyarakat dalam upaya menuju masyarakat yang semakin demokratis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian ketatanegaraan adalah ihwal tata negara mengenai seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintahan, bentuk negara, dan sebagainya yang menjadi pengaturan suatu negara.
Artikel kali ini akan membahas tentang sejarah ketatanegaraan Indonesia dan perkembangannya.
Sejarah Ketatanegaraan Indonesia
Dikutip dari buku Hukum Tata Negara yang ditulis oleh E. Hayati, dkk (2017: 1), Indonesia lahir dari perjuangan bangsaa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak tanggal tersebut, sistem ketatanegaraan di Indonesia mengalami fluktuasi dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi bangsa dan negara yang dihadapi pada waktu itu. Fluktuasi ketatanegaraan Indonesia dapat dilihat baik sejak awal kemerdekaan maupun pasca amandemen Undang-Undang Dasar Republik Tahun 1945.
Secara garis besar, sejarah ketatanegaraan Indonesia dan perkembangannya dapat dibagi menjadi 4 periode, yaitu:
Periode pertama yang berlangsung pada 18 Agustus 1945–27 Desember 1949
Periode kedua yang berlangsung pada 27 Desember 1949–17 Agustus 1950
Periode ketiga yang berlangsung pada 17 Agustus 1950–5 Juli 1959
Periode keempat yang berlangsung pada 5 Juli 1959–sampai sekarang
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, sejarah ketatanegaraan di Indonesia pasca kemerdekaan dapat dibagi menjadi 5 periode, yaitu:
1. UUD 1945 (1945–1949)
Pasca pemberlakuan UUD 1945 (18 Agustus 1945), dihasilkan 3 unsur proklamasi, yaitu:
Kedaulatan penuh dalam mengatur/menata sistem ketatanegaraan sendiri.
Pemindahan kekuasaan diselenggarakan dalam waktu singkat.
Pemberitahuan kepada seluruh rakyat & internasional.
2. RIS (1949–1950)
Belanda masih ingin menguasai Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Terjadi perjanjian Linggarjati 25 Maret 1947 yang menghasilkan:
Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura, dan Sumatera. Di wilayah lainnya yang berkuasa adalah Belanda.
Belanda & Indonesia akan bekerja sama dalam membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
Terjadi Konferensi Meja Bundar: berubahnya dari negara kesatuan ke negara serikat.
3. UUDS 1950 (1950–1959)
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah.
Presiden berhak membubarkan DPR.
4. Orde Lama (1959–1965)
Dekrit presiden 5 Juli 1959:
Berlakunya kembali UUD 1945.
Dibubarkan Konstituante.
Pembentukan MPRS dan DPAS.
5. Orde Baru (1966–1998)
Diawali dengan supersemar.
Orde Baru bertekad menjalankan UUD 1945 & Pancasila secara murni & konsekuen.
Demokrasi Pancasila di bawah kepemimpinan Soeharto (sistem presidensial).
Pemilu 5 tahun sekali tetapi tidak demokratis.
Kuatnya kekuasaan presiden dalam menopang & mengatur seluruh proses politik, terjadi sentralistik kekuasaan pada presiden.
Pembangunan ekonomi terlaksana tetapi tidak berbasis ekonomi kerakyatan.
Perkembangan ketatanegaraan yang semakin pesat akan berpengaruh secara signifikan terhadap ketatanegaraan dari suatu negara. Itulah sejarah ketatanegaraan Indonesia dan perkembangannya. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
