Konten dari Pengguna

Sejarah Penetapan Pancasila dan Maknanya bagi Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
2 September 2023 21:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi penetapan Pancasila. Sumber: pexels.com/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penetapan Pancasila. Sumber: pexels.com/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
Sejarah penetapan Pancasila sebagai dasar negara berawal dari Sidang Pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945. Sidang BPUPKI I membahas dasar negara Republik Indonesia. Dasar negara sangat penting karena merupakan prinsip dasar berjalannya suatu negara.
ADVERTISEMENT
Dasar negara berfungsi sebagai pegangan atau pedoman bagi suatu negara. Dengan adanya dasar negara, suatu negara tidak akan kehilangan arah atau tujuan dalam membangun negara dan masyarakat di dalamnya.

Sejarah Penetapan Pancasila

Ilustrasi penetapan Pancasila. Sumber: pexels.com/Pixabay
Sejarah penetapan Pancasila di Indonesia tidak terlepas dari Sidang BPUPKI I yang diselenggarakan pada 29 Mei - 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut, beberapa tokoh memberi usulan terkait rumusan dasar negara. Tokoh-tokoh tersebut adalah Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Menurut Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VII oleh Sri Nurhayati, S.Pd., M.Pd, dan Iwan Muharji, S.Pd., M.Pd. (2020: 6), usulan para tokoh tersebut adalah sebagai berikut:

1. Muhammad Yamin

Pada sidang hari pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengemukakan secara lisan usulan lima dasar negara bagi Indonesia merdeka, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Usulan tersebut kemudian disampaikan secara tertulis oleh Muhammad Yamin kepada ketua sidang BPUPKI. Usulan tertulis yang disampaikan berbeda dengan rumusan yang disampaikan secara lisan. Usulan tertulis tersebut adalah sebagai berikut:

2. Mr. Soepomo

Mr. Soepomo mengemukakan usulan rumusan dasar negara pada tanggal 31 Mei 1945. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik (negara persatuan) berdasarkan hal-hal berikut:

3. Ir. Soekarno

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan usulan mengenai lima dasar negara melalui pidatonya tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulan Ir. Soekarno adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

4. Piagam Jakarta

Setelah persidangan pertama BPUPKI berakhir, rumusan dasar negara maish belum terbentuk. Ada perbedaan pendapat antar golongan mengenai dasar negara. Selanjutnya, ditunjuk sembilan orang perumus yang dikenal sebagai Panitia Sembilan untuk menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara.
Anggota Panitia Sembilan adalah Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta sebagai wakil ketua, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Achmad Soebardjo, KH. Wahid Hasyim, Kahar Moezakir, Agoes Salim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan merumuskan dasar negara yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Piagam Jakarta merupakan persetujuan antara pihak Islam dan pihak Kebangsaan yang dilaporkan dalam sidang BPUPKI yang kedua yang berlangsung pada tanggal 10 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima dan disahkan sebagai Rancangan Mukadimah Hukum Dasar.
Pancasila kemudian disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 pada saat sidang PPKI (Panitia Pelaksana Kemerdekaan Indonesia). Makna Pancasila adalah sebagai dasar negara dan pondasi dari tujuan negara Indonesia. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan. (IND)