Sejarah Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hari Konstitusi Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 18 Agustus. Peringatan ini bisa lepas dari kontribusi MPR dalam mengenalkan konstitusi NKRI, utamanya setelah amandemen. Konstitusi Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD)1945 yang dijadikan sebagai pedoman. Walaupun diperingati sebagai momen penting setelah HUT RI, nyatanya Hari Konstitusi Indonesia tidak termasuk ke dalam hari libur nasional. Pastinya, penetapan hari konstitusi ini juga memiliki sejarah yang cukup panjang. Adapun penjelasan mengenai sejarah momen penting tersebut dapat disimak di artikel ini.
Penetapan Hari Konstitusi 18 Agustus
Mengutip buku Kepingan Narasi Tionghoa Indonesia oleh Hendra Kurniawan (2020), Hari Konstitusi Indonesia diperingati pada tanggal 18 Agustus, tepatnya sehari setelah HUT RI. Penetapan Hari Konstitusi Indonesia mengacu pada Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2008.
Hari Konstitusi merupakan momen bersejarah dalam pembentukan sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar hukum Indonesia. Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan amanat Pasal IV Aturan Peralihan UUD, maka tanggal 29 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Pusat yang menjadi cikal bakal dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedua momen historis ini senantiasa diperingati sebagai Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR.
Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia
Hari Konstitusi Indonesia bermula dari organisasi BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang mempersiapkan isi Undang-Undang 1945 sejak tanggal 29 Mei-16 Juni 1945. Pada masa itu, Soekarno menjabat sebagai Ketua BPUPKI, sedangkan wakilnya adalah Drs. Moh, Hatta.
BPUPKI itu sendiri terdiri dari 19 anggota, yang mana 11 di antaranya adalah perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, dan lainnya wakil dari Kalimantan, Maluku, serta Sunda kecil.
Semenjak diputuskan sebagai konstitusi Indonesia, UUD 1945 sudah mengalami beberapa kali perubahan, baik dari segi nama, isi kandungan materi, masa berlakunya, hingga perubahan lainnya. Adapun perubahan terakhir yaitu pada bab I, II, III dan IV pada tanggal 10 Agustus 2002.
Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia dapat dijadikan sebagai momen yang penuh pembelajaran tentang sejarah penguatan konstitusi melalui UUD 1945. (DLA)
