Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sejarah Perkembangan Pajak di Indonesia Sejak Dulu
13 Juli 2022 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Taat membayar pajak merupakan salah satu kewajiban bagi setiap warga negara. Di Indonesia, pajak dengan segala penamaannya telah mengalami evolusi sebelum terbentuk seperti sekarang ini. Berikut adalah sejarah perkembangan pajak di Indonesia yang menarik untuk diikuti.
ADVERTISEMENT
Pengertian pajak adalah pungutan wajib kepada warga negara yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara, dan digunakan untuk kepentingan bersama. Pajak merupakan bagian penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bahkan bisa disebut sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Sejarah Perkembangan Pajak di Indonesia
Jauh sebelum terselenggaranya pemerintahan, Indonesia sudah mengenal pajak. Hal tersebut berdasarkan sejarah perkembangan pajak di Indonesia yang dikutip dari buku Cerita Rakyat Dari Semarang Volume 1, S. Suharianto (1995:2),
Berikut adalah sejarah perkembangan pajak di Indonesia yang sebagian diambil dari laman pajak.go.id,
ADVERTISEMENT
Pada zaman kerajaan, Indonesia sudah mengenal pajak dengan sebutan upeti sebagai wujud penghormatan kepada istana. Walaupun sifatnya paksaan, namun rakyat mendapat jaminan keamanan dan ketertiban dari raja.
Barulah setelah penjajah Belanda masuk dan VOC memberlakukan pungutan pajak, Indonesia mulai mengenal pajak secara resmi. Di bawah pemerintahan Raffles, terdapat beberapa pajak yang dikenakan kepada pribumi.
Pajak-pajak tersebut adalah landrent stessel (pajak atas sewa tanah), pajak rumah, pajak usaha, pajak kepala untuk para pedagang, pajak penghasilan, dan pajak pendapatan. Pada masa penjajahan Jepang selama 1941-1944, tidak banyak diketahui sejarah pajak kecuali diberlakukannya pajak tanah dan Ordonantie pajak pendapatan untuk perorangan.
Setelah kemerdekaan Indonesia tahun 1945, barulah pemerintah menata seluruh tatanan ekonomi negara, termasuk pajak. Pada tahun 1959 adalah awal dimulainya pembuatan Undang-Undang Perpajakan yang mengatur secara resmi kewajiban pajak bagi pelaku ekonomi dan warga negara.
ADVERTISEMENT
Tahun 1983, sebagai dampak dari turunnya harga minyak bumi dunia, Indonesia mengadakan reformasi pajak yang selain menyederhanakan pajak, juga memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Pada kurun waktu 2002-2008 reformasi pajak difokuskan pada SDM, organisasi, dan proses bisnis dengan dibukanya Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dan pada tahun 2009-2016 dengan fokus pada kemudahan usaha.
Sejarah perkembangan pajak di Indonesia masih berlanjut sampai saat ini, demi terciptanya administrasi perpajakan yang kuat dan efisien melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.(DK)