Sejarah Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebelum pelaksanaan proklamasi kemerdekaan yang berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2021, tentu saja terdapat peristiwa penting yang terjadi sehari sebelumnya dan berlokasi di rumah Laksamana Muda Tadashi maeda yang merupakan perwira Angkatan Laut Jepang. Peristiwa inilah yang masuk ke dalam sejarah perumusan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia. Rumah Laksamana Maeda yang berada di Jalan Meiji Dori Nomor 1 memang menjadi markas perumusan naskah proklamasi.
Sejarah Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Dalam buku Konflik di Balik Proklamasi: BPUPKI, PPKI, dan Kemerdekaan karya Sularto dan Dorothea Rini Yunarti (2010), sejarah yang terkait dengan kemerdekaan Indonesia, bahwa pada saat proses perumusan naskah proklamasi, Soekarno dan Hatta diculik oleh golongan muda ke Rengasdengklok supaya tidak mendapat pengaruh dari Jepang.
Kemudian Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1945 dan diminta untuk bertemu dengan Mayor Jenderal Otoshi Nihimura di kediamannya. Beliau mengatakan bahwa ia tidak bisa lagi membantu Indonesia karena Jepang harus mempertahankan status quo mereka. Setelah itu, Soekarno dan Hatta datang ke rumah Laksamana Maeda.
Seluruh anggota PPKI. Miyoshi, dan Maeda berada di rumah tersebut, sedangkan golongan muda berada di luar sembari menunggu hasil perundingan mereka. Setelah bercengkerama, Soekarno, Hatta, Sayuti Melik, Subardjo, dan Sukarni pergi ke kamar kecil untuk merumuskan teks ringkas terkait proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Meski sebenarnya naskah proklamasi sudah pernah dibuat pada tanggal 22 Juni 1945, tetapi di antara mereka tidak ada yang pernah membawanya. Lalu Soekarno menunjuk Hatta untuk menyusun teks ringkas naskah proklamasi karena Hatta dianggap memiliki tata bahasa yang baik. Kemudian Hatta meminta Soekarno untuk menulis naskah proklamasi, sedangkan Hatta yang mendiketikan isinya.
Proses perumusan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia kemudian selesai. Bung Hatta memutuskan untuk membuat dua ayat pada naskah proklamasi yang diambul dari alinea ketiga pada rencana pembukaan UUD yang berbunyi sebagai berikut:
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”
(Anne)
