Konten dari Pengguna

Sejarah Singkat Mengapa UUD 1945 Bersifat Fleksibel

Berita Terkini
Penulis kumparan
12 Desember 2022 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jelaskan bahwa UUD 1945 bersifat fleksibel. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Jelaskan bahwa UUD 1945 bersifat fleksibel. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar 1945 atau yang lebih dikenal dengan UUD 1946 adalah landasan konstitusional negara Indonesia. Makanya, tidak heran jika UUD 1945 menjadi pedoman pokok dalam menetapkan hukum-hukum di Indonesia. Hal ini jugalah yang membuat UUD 1945 mempunyai sifat fleksibel. Namun, sebenarnya bagaimana jika Anda diminta untuk jelaskan bahwa UUD 1945 bersifat fleksibel? Yuk, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini.
ADVERTISEMENT

Sejarah Singkat UUD 1945 Bersifat Fleksibel

Jelaskan bahwa UUD 1945 bersifat fleksibel. Sumber: unsplash.com
Selain UUD 1945 bersifat fleksibel, sebenarnya undang-undang dasar ini juga memiliki sifat lainnya, yaitu tertulis, rigid, singkat, fleksibel, terbuka, dan lain sebagainya.
Mengutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen karya Tim Ilmu Educenter (2016:67), makna dari UUD 1945 yang bersifat fleksibel adalah dapat toleran terhadap adanya penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi, tetapi masih dalam batas kewajaran serta tidak membahayakan.
Bukan hanya itu saja, makna UUD 1945 bersifat fleksibel menunjukkan bahwa pedoman pokok yang terdapat dalam UUD 1945 tersebut dapat mengikuti berbagai zaman. Hal ini dapat dibuktikan bahwa UUD 1945 sejak awal pengesahan hingga sekarang masih terus digunakan sebagai landasan konstitusional.
ADVERTISEMENT
Adapun ciri-ciri konstitusi yang fleksibel adalah sebagai berikut.

1. Memuat Hal-Hal Pokok

Konstitusi fleksibel hanya akan memuat hal-hal pokok yang mudah disesuaikan dengan kondisi-kondisi konkret dalam perkembangan zaman tanpa perlu melalui proses perubahan.

2. Jumlah Ketentuan yang Diatur Hanya Sedikit

Ciri konstitusi fleksibel yang selanjutnya adalah hanya ada sedikit jumlah ketentuan yang diatur. Hal ini karena proses perumusannya yang tidak rinci. Sebaliknya, konstitusi yang kaku juga dapat mengatur hal-hal penting selain hal pokok.

3. Mudah Diubah

Konstitusi fleksibel mempunyai ciri yang mudah diubah dengan cara atau sistem yang juga dapat memudahkannya untuk disesuaikan dengan keadaan dan prioritas negara saat itu. Berbeda halnya dengan konstitusi rigid yang tidak mudah diubah.

4. Mudah Disesuaikan

Ciri konstitusi yang terakhir adalah mudah disesuaikan agar bisa mengikuti perkembangan zaman. Konstitusi fleksibel lebih leluasa diubah karena tidak berisi rumusan yang lebih rinci apabila dibandingkan dengan konstitusi rigid.
ADVERTISEMENT
Selain ciri-ciri di atas, konstitusi yang fleksibel, seperti UUD 1945 juga memiliki syarat perubahan yang tidak berat. Konstitusi fleksibel tersebut bisa menyesuaikan perkembangan zaman dengan cepat. (Anne)