Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Sejarah Sistem Sewa Tanah yang Berlangsung pada Masa Pemerintahan Raffles
3 Agustus 2023 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada masa penjajahan Inggris di Jawa, ada sebuah sistem yang diberi nama sewa tanah. Sistem sewa tanah berlangsung pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles.
ADVERTISEMENT
Sistem tersebut memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan bagi masyarakat Indonesia. Untuk mengetahui hal tersebut, bisa menilik kembali mengenai sejarah penjajahan Belanda di Indonesia utamanya saat pemerintahan Raffles
Sistem Sewa Tanah Berlangsung pada Masa Pemerintahan Raffles
Dikutip dari buku Sejarah karya M. Habib Mustopa, (2005) dijelaskan bahwa kepemimpinan Raffles berada pada medium tahun 1811-1816. Raffles sendiri ditunjuk oleh Inggris untuk menjadi gubernur setelah mereka berhasil mendesak Belanda di Jawa.
Sebagai penganut liberalisme, Raffles menerapkan beberapa kebijakan yang berbeda dengan kebijakan yang diterapkan oleh Belanda. Dia berusaha untuk menerapkan kebebasan dan jaminan hukum dalam kehidupan masyarakat.
Ia juga menerapkan kebijakan politik yang dijalankan Inggris di India. Salah satu kebijakannya yang cukup terkenal adalah sistem sewa tanah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sistem sewa tanah berlangsung pada masa pemerintahan Raffles.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut memberikan kebebasan kepada rakyat dari penyerahan wajib yang bersifat paksaan dan mengganti dengan kebebasan menanam dan menjual komoditi yang menguntungkan.
Kebijakan tersebut juga mengubah sistem pemerintahan pribumi dengan sistem pemerintahan Barat. Bupati diangkat menjadi pegawai pemerintah kolonial Inggris yang langsung berada di bawah kekuasaan pemerintah pusat.
Kebijakan sewa tanah juga mengakibatkan semua tanah adalah milik pemerintah. Petani sebagai penggarap haru membayar sewa tanah. Dengan sistem ini Raffles berharap terjaminnya pendapatan negeri induk karena pemerintah pasti mendapatkan bayaran.
Dalam peraturannya, pemungutan pajak tanah diterapkan seperlima, dua perlima atau sepertiga hasil panenan. Pajak tanah dikenakan pada semua hasil tanaman sawah, dan dibayarkan dalam bentuk uang atau barang.
Akan tetapi sistem tersebut akhirnya mengalami kegagalan karena beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jadi itu adalah penjelasan mengenai sistem sewa tanah yang berlangsung pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles di bawah penjajahan Inggris. (WWN)