Seperti Apa Rumusan Dasar Negara yang Dikemukakan oleh Insinyur Soekarno?

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebutkan rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh Insinyur Soekarno! Menjelang kemerdekaan Indonesia, para tokoh mengemukakan pemikirannya untuk dijadikan rumusan dasar negara. Dasar negara ini sangat penting, oleh karena itu perumusannya tidak bisa asal.
Semua masyarakat Indonesia harus mengetahui bagaimana sejarah Indonesia. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui pemikiran-pemikiran para tokoh bangsa yang membentuk Indonesia.
Rumusan Dasar Negara yang Dikemukakan oleh Insinyur Soekarno
Dikutip dari Bahas Tuntas 1001 Soal IPS SD, Forum Tentor (2009:99-100), negara memerlukan dasar yang kokoh agar bisa berdiri dengan mantap. Atas dasar tersebut suatu negara diatur dan diarahkan. Hal yang menjadi alasan dasar negara perlu dirumuskan antara lain adalah.
Nilai-nilai kepribadian bangsa perlu dirumuskan secara resmi.
Negara memerlukan dasar untuk melangkah maju.
Dasar negara menjadi salah satu agenda pembicaraan pertama BPUPKI. Selama sidang pertama BPUPKI berlangsung, ada tiga tokoh yang mengemukakan konsep dasar negara. Sebutkan rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh Insinyur Soekarno!
Pada tanggal 1 Juni 1945, Insinyur Soekarno mengusulkan nama bagi dasar negara yakni Pancasila dan lima dasar negara sebagai berikut.
Kebangsaan Indonesia.
Internasionalisme atau perikemanusiaan.
Mufakat atau demokrasi.
Kesejahteraan sosial.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Dasar Negara oleh Tokoh Lain
Berikut adalah rumusan negara yang diajukan oleh tokoh lain.
1. Mr. M. Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. M. Yamin mengemukakan lima asas dasar Negara Republik Indonesia sebagai berikut.
Peri kebangsaan.
Peri kemanusiaan.
Peri ketuhanan.
Peri kerakyatan.
Kesejahteraan yang berkebudayaan.
2. Prof. Dr. Mr. Supomo
Dua hari setelahnya atau pada 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo mengajukan beberapa dasar negara sebagai berikut.
Persatuan.
Kekeluargaan.
Keseimbangan lahir dan batin.
Musyawarah.
Keadilan rakyat.
Rumusan negara yang resmi bukan rumusan yang dikemukakan secara individual. Dasar negara resmi adalah Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila berbunyi sebagai berikut.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Tokoh-Tokoh yang Berperan dalam Penyusunan Naskah Teks Proklamasi
Sebutkan rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh Insinyur Soekarno! Satu dari lima dasar negara yang dikemukakan beliau adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. (KRIS)
