Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Sesuatu yang Mutlak Dimiliki Setiap Insan Manusia di Dunia
29 Agustus 2022 17:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Manusia adalah makhluk paling sempurna dibandingkan dengan makhluk-makhluk lainnya. Maka dari itu, terdapat hal-hal istimewa dan mutlak dimiliki setiap dari manusia. Misalnya saja sesuatu yang mutlak menjadi milik kita disebut dengan HAK. Kenapa demikian? Simak informasinya dalam artikel berikut.
ADVERTISEMENT
Sesuatu yang Mutlak Dimiliki Setiap Insan Manusia di Dunia
Hak asasi manusia adalah hak yang paling mendasar. Meski demikian, para ahli memiliki pemikiran tersendiri mengenai pengertian HAM , di antaranya:
John Locke
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang secara langsung diberikan Tuhan Yang Maha Esa pada setiap manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu, tidak ada juga kekuatan pada dunia ini yang dapat mencabutnya. HAM tersebut sifatnya fundamental atau juga bersifat mendasar bagi tiap kehidupan manusia dan sangat suci.
Jack Donney
Ham adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-semata dikarenakan dia sebagai seorang manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena yang diberikan kepadanya oleh masyarakat atau mengacu pada hukum positif, melainkan itu berdasar pada adanya martabat sebagai seorang manusia dan hak tersebut pemberian Tuhan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT
Prof. Koentjoto Poerbopranoto
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau juga asasi. Hak-hak yang dipunyainya pada tiap-tiap manusia tersebut dengan berdasarkan kodratnya yang pada hakekatnya tidak akan dapat dipisahkan sehingga akan bersifat suci.
HAM Menurut Undang-Undang
UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia ialah sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME yang mana hak ini ialah anugerah yang wajib untuk di hargai dan juga dilindungi oleh tiap orang untuk dapat melindungi harkat dan martabat.
Karakteristik Hak Asasi Manusia
Menurut Drs. Moch. Sudi pada Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 (2016:9), setidaknya HAM memiliki 4 karekateristik, yakni:
ADVERTISEMENT
Secara Kodrati
Hak Asasi Manusia adalah anugerah dari Tuhan untuk setiap manusia agar hidupnya tetap terhormat. Tak seorangpun dapat/boleh mencabut hak setiap orang, kecuali dengan cara yang tidak sah atau melanggar hukum.
Secara Hakiki
Hak Asasi Manusia melekat pada setiap manusia, tanpa memandang latar belakang kehidupannya. Hak Asasi Manusia itu tak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Selagi manusia itu hidup, maka hak itu akan tetap melekat dengan sendirinya sebagai anugerah Tuhan agar manusia itu bermartabat.
Secara Universal
Hak Asasi Manusia itu berlaku umum tidak boleh dicabut dalam keadaan bagaimanapun, Hak Asasi Manusia bagi setiap orang tetap ada. Siapapun manusianya tak didiskriminasi baik berpangkat maupun ia rakyat jelata tetap mempunyai Hak Asasi Manusia.
Secara Keberadaan
Hak Asasi Manusia tidak dapat dibagi-bagi, utuh tidak dapat diwakili, dialihkan ataupun dipisah-pisah bulat keberadaannya. Setiap orang punya hak secara utuh, artinya tak dapat sebagiannya diberi atau dijual taupun dipindahkan ke orang yang disukainya.
ADVERTISEMENT
Adanya HAM merupakan bukti bahwa manusia adalah makhluk yang sempurna. Meski demikian, manusia harus melaksanakan kewajiban untuk mendapatkan haknya.(MZM)