Konten dari Pengguna

Siapa yang Melantik Presiden dan Wakil Presiden? Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
20 Oktober 2024 5:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Siapa yang melantik Presiden dan Wakil Presiden? - Sumber: pixabay.com/jihadsabila
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Siapa yang melantik Presiden dan Wakil Presiden? - Sumber: pixabay.com/jihadsabila
ADVERTISEMENT
Siapa yang melantik Presiden dan Wakil Presiden? Menjelang acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Indonesia, pertanyaan ini mungkin muncul.
ADVERTISEMENT
Setelah hasil pemilu diumumkan dan pasangan calon terpilih ditetapkan, ada satu tahap yang menandai awal resmi masa jabatan mereka, yaitu pelantikan. Tahap ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga menunjukkan legitimasi dan kesiapan pemerintahan baru.

Siapa yang Melantik Presiden dan Wakil Presiden?

Ilustrasi Siapa yang melantik Presiden dan Wakil Presiden? - Sumber: Unsplash.com/Melody Ayres-Griffiths
Di Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR merupakan lembaga negara yang punya peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Jadi, jika mendapati pertanyaan: "Siapa yang melantik Presiden dan Wakil Presiden?", jawabannya adalah MPR. Selain bertugas melantik pemimpin tertinggi negara, MPR juga berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) serta memberikan putusan dalam kondisi tertentu, seperti pemberhentian Presiden.
Berdasarkan buku Majelis Permusyawaratan Rakyat, Republik Indonesia: Sejarah, Realita, dan Dinamika, (2006), pelantikan dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR yang dihadiri oleh anggota MPR dan tokoh-tokoh penting lainnya, termasuk dari lembaga eksekutif dan yudikatif.
ADVERTISEMENT
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Bunyinya adalah:
Proses pelantikan biasanya berlangsung dengan khidmat dan mengikuti protokol resmi. Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan mengucapkan sumpah jabatan di depan Ketua MPR dan anggota sidang. Dalam sumpah tersebut, mereka berjanji untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi UUD 1945.
Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, tapi juga menandai awal resmi dari masa jabatan lima tahun untuk pemimpin baru. Setelah pelantikan, Presiden dan Wakil Presiden memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas negara, seperti mengatur pemerintahan dan melaksanakan kebijakan demi kepentingan rakyat.
ADVERTISEMENT
Fungsi pelantikan oleh MPR juga menunjukkan bahwa Indonesia menganut prinsip demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat. Sebab, anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD yang merupakan wakil-wakil rakyat dan daerah.
Sekarang sudah paham kan siapa yang melantik Presiden dan Wakil Presiden? Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR ini menjadi bukti kuatnya sistem demokrasi dan tata pemerintahan di Indonesia. (DNR)