Konten dari Pengguna

Siapa yang Mendata PKH Kemensos? Ini Jawabannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Siapa yang Mendata PKH. Sumber: Pexels/Mart Production
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Siapa yang Mendata PKH. Sumber: Pexels/Mart Production

Salah satu program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah adalah PKH. Supaya bantuan rata dan adil, maka penerima PKH akan didata. Siapa yang mendata PKH Kemensos?

Tidak semua masyarakat Indonesia berhak mendapatkan PKH. Hanya orang-orang dengan kriteria tertentu yang mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut.

Siapa yang Mendata PKH Kemensos?

Ilustrasi Siapa yang Mendata PKH. Sumber: Pexels/Mart Production

Dikutip dari situs kemensos.go.id, Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

PKH adalah program yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018. Menurut peraturan tersebut, Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukkan bagi keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga yang lanjut usia, disabilitas berat dan permanen, anak usia sekolah, serta ibu hamil atau menyusui.

Dari peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak semua keluarga menjadi penerima PKH. Agar bantuan tersalurkan dengan baik, maka penerima PKH akan dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Lantas, siapa yang mendata PKH? Urusan pemerintah dalam bidang sosial menjadi tanggung jawab masing-masing tingkatan pemerintahan. Pemerintah pusat mengelola data fakir miskin secara nasional.

Sementara pemerintah provinsi mengelola data fakir miskin di tingkat provinsi. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota mendata dan mengelola data fakir miskin di tingkat kabupaten/kota.

Sehingga, yang berkewajiban untuk melakukan update data DTKS dan penerima PKH adalah Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Berikut beberapa pihak yang terlibat dalam pendataan PKH.

  • Pemerintah desa atau kelurahan

  • Petugas pendata

  • Dinas sosial

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN-KESOS) Kemensos

Tujuan Adanya PKH

Ilustrasi Siapa yang Mendata PKH. Sumber: Pexels/Timur Weber

Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki sejumlah tujuan. Berikut tujuannya yang dikutip dari laman resmi Kemensos.

  • Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

  • Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

  • Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.

  • Mengurangi kemiskinan.

  • Inklusi keuangan.

Baca juga: Jadwal Resmi Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025

Siapa yang mendata PKH (Program Keluarga Harapan) Kemensos? Pihak-pihak yang berkewajiban untuk mendata antara lain pemerintah desa atau kelurahan, petugas pendata, dinas sosial, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN-KESOS) Kemensos. (FAR)