Konten dari Pengguna

Sikap dan Tindakan Hukum yang Adil Tercermin dalam Asas Peradilan yang Terbuka

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 Desember 2024 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Sikap dan Tindakan Hukum yang Adil Tercermin dalam Asas. Sumber: Unsplash/Clarisse Meyer
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Sikap dan Tindakan Hukum yang Adil Tercermin dalam Asas. Sumber: Unsplash/Clarisse Meyer
ADVERTISEMENT
Sikap dan tindakan hukum yang adil tercermin dalam asas peradilan yang terbuka. Sidang yang terbuka untuk umum merupakan sidang yang dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Hal tersebut tercantum dalam KUHAP.
ADVERTISEMENT
Selain sidang terbuka untuk umum, ada juga sidang tertutup untuk umum. Masyarakat perlu memahami apa perbedaan keduanya.

Sikap dan Tindakan Hukum yang Adil Tercermin dalam Asas Peradilan yang Terbuka, Ini Penjelasannya

Ilustrasi untuk Sikap dan Tindakan Hukum yang Adil Tercermin dalam Asas. Sumber: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Sikap dan tindakan hukum yang adil tercermin dalam asas peradilan yang terbuka. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk masyarakat umum, kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
Dikutip dari Hukum Acara Pidana, Sinaga (2024:14), asas tersebut dijabarkan dalam pasal 153 ayat 3 KUHP, yaitu.
Pada dasarnya, sidang dilakukan secara terbuka untuk umum, kecuali untuk hal yang berkaitan dengan kesusilaan atau pelakunya adalah anak-anak. Peradilan terbuka bertujuan sebagai cermin asas demokrasi dalam bidang pengadilan yang menjamin harkat dan martabat manusia.
ADVERTISEMENT

Sidang Tertutup untuk Umum

Ilustrasi untuk Sikap dan Tindakan Hukum yang Adil Tercermin dalam Asas. Sumber: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Seperti yang sudah disebutkan, ada sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum. Sidang tertutup untuk umum artinya masyarakat umum tidak dibolehkan hadir. Yang diizinkan hadir dalam persidangan ini adalah pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya.
Umumnya, sidang tertutup dilakukan pada persidangan kasus kasus pidana anak, hukum keluarga, kasus kesusilaan, dan kasus-kasus tertentu lainnya. Berikut ketentuannya.

1. Ketertiban Umum dan Keselamatan Negara, Pasal 70 Ayat (2) UU PTUN

2. Gugatan Perceraian, Pasal 80 Ayat (2) UU Peradilan Agama

3. Perkara Anak, Pasal 54 UU SPPA

4. Perkara Kesusilaan, Rahasia Militer, dan Rahasia Negara, Pasal 141 Ayat (2) dan (3) UU Peradilan Militer

ADVERTISEMENT
Sikap dan tindakan hukum yang adil tercermin dalam asas peradilan yang terbuka. Hal tersebut dilakukan untuk mencerminkan asas demokrasi dalam bidang pengadilan. (KRIS)