Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sikap yang Baik Saat Menyanyikan Lagu Wajib Negara Indonesia
19 Februari 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaimana sikap yang baik saat menyanyikan lagu wajib negara Indonesia? Lagu wajib Indonesia ada banyak, salah satunya adalah Indonesia Raya. Lagu ini umumnya dinyanyikan saat upacara bendera, seminar, dan berbagai pertemuan publik lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam menyajikan lagu wajib, masyarakat perlu menerapkan sikap yang baik. Menerapkan sikap yang sesuai adalah salah satu etika yang perlu dijunjung saat menyanyikan lagu kebangsaan tersebut.
Sikap yang Baik Saat Menyanyikan Lagu Wajib
Bagaimana sikap yang baik saat menyanyikan lagu wajib negara Indonesia? Mengutip buku Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan oleh Bita Gadsia, dkk (2022), sikap yang tepat saat menyanyikan lagu wajib dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut:
1. Berdiri Tegak dan Bersikap Hormat
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa masyarakat perlu berdiri tegak sembari bersikap hormat. Penjelasan ini terdapat pada Bagian Ketiga tentang Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan.
2. Aturan tentang Musik
Ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan adalah tentang musik pengiring lagu kebangsaan. Musik tersebut dapat dinyanyikan dengan alat musik, tanpa alat musik, maupun diperdengarkan secara instrumental.
ADVERTISEMENT
Lagu Kebangsaan yang diiringi dengan permainan alat musik perlu dinyanyikan dalam satu strofe dan satu kali ulangan pada refrein. Lagu kebangsaan yang tidak diiringi instrumen bisa dinyanyikan dengan satu stanza pertama dan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
3. Pertemuan Internasional
Saat ada kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan dari negara lain, lagu wajib perlu diperdengarkan lebih dahulu. Dalam hal ini, Presiden Republik Indonesia menerima duta besar dari negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan.
Kemudian, lagu waji negara lain diperdengarkan ketika duta besar negara lain tiba, dan lagu wajib Indonesia Raya diperdengarkan saat duta besar negara lain hendak meninggalkan istana.
4. Tidak Boleh Diubah
Ada larangan khusus bagi siapa saja yang mengubah lagu wajib Indonesia, baik dari segi nada, kata-kata, irama, atau unsur lainnya dengan maksud menghina. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu menyanyikan, memperdengarkan, atau menyebarluaskan hasil ubahan tersebut dengan tujuan komersial.
ADVERTISEMENT
Orang yang melakukan pengubahan tersebut terancam dipidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Itulah jawaban dari pertanyaan bagaimana sikap yang baik saat menyanyikan lagu wajib negara Indonesia . Dengan begitu, masyarakat Indonesia dapat menyajikan lagu wajib dengan penuh penghayatan dan dalam suasana yang sakral. (DLA)