Sisa Tanggal Merah 2025 dan Cuti Bersama Sesuai Aturan Pemerintah

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi mengenai sisa tanggal merah 2025 di kalender banyak dicari masyarakat untuk mengetahui waktu untuk berlibur dan mengajukan cuti. Tanggal merah dalam kalender nasional Indonesia terdiri dari libur nasional dan libur hari besar keagamaan.
Tanggal merah biasanya juga disertai dengan cuti bersama. Tanggal merah dan cuti bersama sering dijadikan sebagai waktu untuk berlibur bersama keluarga.
Informasi Sisa Tanggal Merah 2025 dalam Kalender di Indonesia
Menurut buku Leisure and Recreation oleh Prof. Dra. Oda I.B. Hariyanto, M.Si. (2025: 239), libur nasional memberikan kesempatan bagi pekerja untuk beristirahat dari pekerjaan dan mengambil waktu untuk kegiatan rekreasi.
Libur nasional biasanya ditandai dengan tanggal merah dalam kalender di Indonesia. Tanggal merah dan cuti bersama di Indoensia biasanya didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB Nomor 933, Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 3 tahun 2025, sisa tanggal merah 2025 adalah Maulid Nabi Muhammad Saw yang jatuh pada hari Jumat, 5 September 2025 dan Hari Raya Natal pada hari Kamis, 25 Desember 2025.
Sisa cuti bersama 2025 adalah hari Jumat, 26 Desember 2025 yang merupakan cuti bersama perayaan Natal. Namun, masyarakat tidak perlu berkecil hati karena masih sempat merasakan long weekend atau akhir pekan panjang di awal September.
Long weekend jatuh pada 5 - 7 September 2025. Jumat, 5 September 2025 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. Hari berikutnya adalah Sabtu dan Minggu, 6 dan 7 September 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan liburnya sejak hari Jumat.
Ketentuan Cuti Bersama untuk PNS dan Karyawan
Menurut SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Ketentuan cuti bersama untuk karyawan dan ASN adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karywan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Apakah Tanggal 5 September Libur? Ini Keterangan dalam Kalender Gregorian
Itulah informasi mengenai sisa tanggal merah 2025 pada kalender di Indonesia. Semoga dapat membantu mengetahui hari libur nasional di Indonesia pada paruh akhir 2025. (IND)
