Konten dari Pengguna

Sistem Perankingan SKD CPNS 2024 yang Perlu Diketahui

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sistem perankingan SKD CPNS 2024. Sumber: Pexels/Yankruko
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sistem perankingan SKD CPNS 2024. Sumber: Pexels/Yankruko

Sistem perankingan SKD CPNS 2024 sebaiknya diketahui para pelamar yang mendaftar dan mengikuti tes. Pelamar yang dinyatakan lulus merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk ke perangkingan SKD teratas.

Dalam tes SKD ada tiga materi yang diujikan. Materi tersebut meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).

Sistem Perankingan SKD CPNS 2024

Ilustrasi Sistem perankingan SKD CPNS 2024.. Sumber: Pexels/Kaboompics.com

Berdasarkan laman menpan.go.id Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan ujian yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam mengukur kemampuan dan karakteristik peserta berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku apakah sesuai dengan standar kompetensi dasar PNS.

Dalam tes SKD ini, masing-masing soal memiliki bobot nilai berbeda-beda. Untuk soal TIU dan TWK, nilai jawaban benar adalah 5 (lima), sementara jika salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol). Sedangkan Materi TKP memiliki bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sistem perankingan SKD CPNS 2024 berfungsi untuk menyaring pelamar. Jika ada 10 formasi, maka hanya 1o peserta dengan rangking teratas yang akan dinyatakan lulus. Berikut ini nilai minimal agar bisa masuk perangkingan SKD CPNS 2024.

Formasi Umum

  • Nilai minimal TWK: 65

  • Nilai minimal TIU: 80

  • Nilai minimal TKP: 166

Formasi Cumlaude

  • Nilai kumulatif SKD (TWK, TIU, dan TKP dijumlahkan) minimal 311

  • Nilai minimal TIU: 85

Formasi Putra/Putri Kalimantan

  • Nilai minimal TWK: 65

  • Nilai minimal TIU: 80

  • Nilai minimal TKP: 166

Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

  • Nilai minimal TIU: 60

Formasi Khusus Putra/Putri Papua

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

  • Nilai minimal TIU: 60

Formasi Khusus Diaspora

  • Nilai kumulatif SKD minimal: 311

  • Nilai minimal TIU: 85

Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

  • Nilai minimal TIU: 60

Baca juga: Jumlah Soal SKD CPNS 2024 dan Passing Grade yang Harus Dipenuhi Peserta

Dengan adanya sistem perankingan SKD CPNS 2024 dan juga passing grade, pelamar akan tahu apakah nilainya masuk atau tidak. (SASH)