Konten dari Pengguna

Skema PPPK Paruh Waktu Sesuai dengan KepmenPANRB 16/2025

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Skema PPPK Paruh Waktu. Foto: dok. Unsplash/Sebastian Herrmann
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Skema PPPK Paruh Waktu. Foto: dok. Unsplash/Sebastian Herrmann

Skema PPPK paruh waktu penting diketahui masyarakat Indonesia yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat PPPK paruh waktu. Terdapat beberapa jabatan yang membuka posisi untuk PPPK paruh waktu.

Pengadaan PPPK paruh waktu ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan. Sebelumnya penting untuk mengetahui definisi PPPK secara umum.

Skema PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Posisi Jabatannya

Ilustrasi Skema PPPK Paruh Waktu. Foto: dok. Unsplash/Kaitlyn Baker

Dikutip dari buku berjudul Hukum Kepegawaian di Indonesia (Edisi Kedua), Sri Hartini, S.H., M.H. , ‎Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H. (2022: 41), berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 2014, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Saat ini terdapat posisi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dibuka dengan ketentuan khusus, yaitu PPPK paruh waktu. Berdasarkan KepmenPANRB 16/2025 skema PPPK paruh waktu dibuka dengan tujuan untuk alternatif penataan pegawai non-ASN atau honorer pada tahun 2025.

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja dan memiliki jam kerja lebih fleksibel. Selain itu, jam kerjanya juga relatif lebih singkat dibandingkan dengan PPPK.

Upah PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah yang didaftarkan. Pengangkatan PPPK paruh waktu diutamakan bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar di database BKN.

Menurut Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 diktum ke-33, PPPK paruh waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan beberapa jabatan tertentu, yaitu:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan

  • Tenaga Kesehatan

  • Tenaga Teknis

  • Pengelola Umum Operasional

  • Operator Layanan Operasional

  • Pengelola Layanan Operasional

  • Penata Layanan Operasional.

PPPK paruh waktu akan diangkat berdasarkan hasil seleksi ASN tahun 2024 dan menjalani perjanjian kerja tahunan. Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK nantinya akan menentukan durasi perjanjian kerja sesuai dengan anggaran dan karakteristik pekerjaan yang tersedia.

Baca juga: Contoh Deskripsi Diri PPPK pada Akun SSCASN

Demikianlah penjelasan tentang skema PPPK paruh waktu lengkap dengan posisi dan jabatannya. (DAP)