Soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 196 Kurikulum Merdeka

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
4 April 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 196 kurikulum merdeka - Sumber: pexels.com/@karolina-grabowska/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 196 kurikulum merdeka - Sumber: pexels.com/@karolina-grabowska/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Soal dan kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 196 Kurikulum Merdeka berisi pembahasan mengenai sengketa wilayah Indonesia-Malaysia. Pada kunci jawaban, akan dibahas mengenai perebutan batas wilayah Indonesia-Malaysia yang ada di Ligitan dan Sipadan.
ADVERTISEMENT
Siswa dianjurkan untuk lebih dulu mengerjakan soal dengan kemampuan mereka sendiri. Setelah itu barulah membahas jawaban yang tepat dengan melihat kunci jawaban.

Pembahasan Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 196 Kurikulum Merdeka

Ilustrasi kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 196 kurikulum merdeka - Sumber: pixabay.com/congerdesign
Sengketa wilayah adalah konflik atau pertikaian yang terjadi antara dua atau lebih pihak. Mereka bersaing atas klaim, kontrol, atau kepemilikan terhadap suatu wilayah geografis tertentu. Wilayah sengketa dapat berupa daratan, perairan, atau sumber daya alam.
Berdasarkan Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMA/MA Kelas 10, (2021), inilah soal dan kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 196 Kurikulum Merdeka.

Uji Pemahaman

a. Apa yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?
Jawaban:
Latar belakang adanya sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia adalah perselisihan Ligitan dan Sipadan. Perselisihan dimulai pada tahun 1969. Diselesaikan oleh keputusan Mahkamah Internasional tahun 2002, yang berpendapat bahwa kedua pulau di Laut Sulawesi tersebut termasuk wilayah Malaysia.
ADVERTISEMENT
Kedaulatan atas pulau-pulau tersebut telah diperdebatkan sejak tahun 1969. Puncaknya pada tahun 1991 ketika Indonesia menemukan bahwa Malaysia telah membangun beberapa fasilitas wisata di pulau Sipadan.
Indonesia mengklaim telah membuat kesepakatan verbal dengan Malaysia pada tahun 1969 membahas kedaulatan pulau-pulau tersebut. Tapi Malaysia membantah adanya kesepakatan dan menganggap bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari negara bagian Sabah.
Pada tanggal 2 November 1998, kedua negara sepakat untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional. Kedua pulau tersebut pada awalnya dianggap oleh Mahkamah internasional sebagai terra nullius.
Tapi, bekas penjajah Malaysia, Inggris Raya, telah lebih banyak melakukan pembangunan di pulau-pulau tersebut. Apalagi bila ibandingkan dengan bekas penjajah Indonesia yaitu Belanda.
b. Jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?
ADVERTISEMENT
Jawaban:
Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa sebelumnya. Hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia yaitu bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris.
c. Jelaskan kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia dari masa penjajahan hingga kemerdekaan!
Jawaban:
Kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia merujuk pada perjanjian atau konvensi antara Belanda dan Inggris tahun 1891, 1915, 1928 dan MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973.
Beberapa kesepakatan patok batas wilayah tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
d. Jelaskan contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah!
Jawaban:
Itu tadi kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 196 Kurikulum Merdeka. Dapat bermanfaat bagi siswa untuk lebih memahami isi materi pelajaran. (DNR)