Konten dari Pengguna

Standar Profesi PMIK dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan

Berita Terkini
Penulis kumparan
28 Juni 2024 21:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Standar profesi PMIK diatur di dalam, sumber: unsplash/HushNaido
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Standar profesi PMIK diatur di dalam, sumber: unsplash/HushNaido
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Standar profesi PMIK diatur di dalam salah satu peraturan pemerintah. Perekam Medis dan Informasi Kesehatan atau PMIK sendiri merupakan individu yang telah lulus pendidikan RMIK sesuai aturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Pendidikan RMIK di Indonesia saat ini adalah Diploma III Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Diploma IV, dan Sarjana Manajemen Informasi Kesehatan. Sebagai tenaga kesehatan, penting sekali mengetahui standar profesi tersebut.

Standar Profesi PMIK

Ilustrasi Standar profesi PMIK diatur di dalam, sumber: unsplash/Lilin
PMIK melakukan pekerjaannya pada pelayanan kesehatan. Mengutip buku Disrupsi Digital dan Masa Depan Rekam Medis oleh Sylvia Anjani, dkk (2023), standar profesi PMIK diatur di dalam Keputusan menteri Kesehatan Nomor 312 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di Indonesia.
Standar profesi PMIK merupakan kompetensi yang perlu dibangun yang terdiri dari beberapa aspek, di antaranya sebagai berikut:
PMIK dapat melakukan sistem RMIK secara profesional sesuai nilai dan prinsip ketuhanan, moral, etika, disiplin, luhur, hukum, dan sosial budaya.
ADVERTISEMENT

2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri

Dapat melakukan pelayanan RMIK dengan menyadari keterbatasan, mengembangkan diri, mengatasi masalah personal, mengikuti penyegaran, dan meningkatkan pengetahuan untuk penyelenggaraan pelayanan yang optimal.

3. Komunikasi yang Efektif

Dapat mencari dan mengumpulkan informasi dari para pemangku kepentingan. Tujuannya untuk bahan pengambilan keputusan dalam pelayanan RMIK.

4. Manajemen Data dan Informasi Kesehatan

Dapat merancang dan mengatur format, struktur, dan isi data kesehatan. Hal ini termasuk memahami sistem klasifikasi dan merancang sistem pembayaran layanan kesehatan secara manual atau elektronik.

5. Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit, Prosedur Klinis, dan Masalah Kesehatan Lainnya

Dapat menetapkan klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit, prosedur klinis, dan masalah kesehatan lainnya dengan tepat. Hal ini perlu disesuaikan dengan klasifikasi yang berlaku di Indonesia untuk statistik penyakit dan sistem pembiayaan fasilitas layanan kesehatan.

6. Aplikasi Statistik Kesehatan, Epidemiologi Dasar, dan Biomedik

standar profesi yang berikutnya menguasai aplikasi statistik kesehatan, epidemiologi dasar, dan biomedik. Hal ini menuntut PMIK untuk tnaggap terhadap perkembangan teknologi di bidang kesehatan.
ADVERTISEMENT

7. Manajemen Pelayanan RMIK

Mampu mengatur pelayanan rekam medis bermutu sesuai dengan alur sistem untuk memastikan agar rekam medis tersedia ketika diperlukan. Dengan begitu, pelayanan pasien bisa dilakukan secara manual, hybrid, maupun elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan.
Jadi, standar profesi PMIK diatur di dalam Keputusan menteri Kesehatan Nomor 312 Tahun 2020. Standar profesi tersebut perlu dimiliki setiap perekam medis agar SDM tersebut bisa bekerja secara profesional. (DLA)