Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Standar Profesi PMIK dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan
28 Juni 2024 21:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Standar profesi PMIK diatur di dalam salah satu peraturan pemerintah. Perekam Medis dan Informasi Kesehatan atau PMIK sendiri merupakan individu yang telah lulus pendidikan RMIK sesuai aturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Pendidikan RMIK di Indonesia saat ini adalah Diploma III Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Diploma IV, dan Sarjana Manajemen Informasi Kesehatan. Sebagai tenaga kesehatan, penting sekali mengetahui standar profesi tersebut.
Standar Profesi PMIK
PMIK melakukan pekerjaannya pada pelayanan kesehatan . Mengutip buku Disrupsi Digital dan Masa Depan Rekam Medis oleh Sylvia Anjani, dkk (2023), standar profesi PMIK diatur di dalam Keputusan menteri Kesehatan Nomor 312 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di Indonesia.
Standar profesi PMIK merupakan kompetensi yang perlu dibangun yang terdiri dari beberapa aspek, di antaranya sebagai berikut:
1. Profesionalisme yang Luhur, Etika dan Legal
PMIK dapat melakukan sistem RMIK secara profesional sesuai nilai dan prinsip ketuhanan, moral, etika, disiplin, luhur, hukum, dan sosial budaya.
ADVERTISEMENT
2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri
Dapat melakukan pelayanan RMIK dengan menyadari keterbatasan, mengembangkan diri, mengatasi masalah personal, mengikuti penyegaran, dan meningkatkan pengetahuan untuk penyelenggaraan pelayanan yang optimal.
3. Komunikasi yang Efektif
Dapat mencari dan mengumpulkan informasi dari para pemangku kepentingan. Tujuannya untuk bahan pengambilan keputusan dalam pelayanan RMIK.
4. Manajemen Data dan Informasi Kesehatan
Dapat merancang dan mengatur format, struktur, dan isi data kesehatan. Hal ini termasuk memahami sistem klasifikasi dan merancang sistem pembayaran layanan kesehatan secara manual atau elektronik.
5. Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit, Prosedur Klinis, dan Masalah Kesehatan Lainnya
Dapat menetapkan klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit, prosedur klinis, dan masalah kesehatan lainnya dengan tepat. Hal ini perlu disesuaikan dengan klasifikasi yang berlaku di Indonesia untuk statistik penyakit dan sistem pembiayaan fasilitas layanan kesehatan.
6. Aplikasi Statistik Kesehatan, Epidemiologi Dasar, dan Biomedik
standar profesi yang berikutnya menguasai aplikasi statistik kesehatan, epidemiologi dasar, dan biomedik. Hal ini menuntut PMIK untuk tnaggap terhadap perkembangan teknologi di bidang kesehatan.
ADVERTISEMENT
7. Manajemen Pelayanan RMIK
Mampu mengatur pelayanan rekam medis bermutu sesuai dengan alur sistem untuk memastikan agar rekam medis tersedia ketika diperlukan. Dengan begitu, pelayanan pasien bisa dilakukan secara manual, hybrid, maupun elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan.
Jadi, standar profesi PMIK diatur di dalam Keputusan menteri Kesehatan Nomor 312 Tahun 2020. Standar profesi tersebut perlu dimiliki setiap perekam medis agar SDM tersebut bisa bekerja secara profesional. (DLA)