Sumber Autentik yang Menyatakan Pancasila Dasar Negara Indonesia
Konten dari Pengguna
8 September 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pancasila sebagai Dasar Negara
Kita mengenal Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia yang memuat 5 sila. Kelima sila inilah yang menjadi dasar bagi bangsa Indonesia untuk hidup bernegara. Itulah mengapa, Indonesia juga dikenal sebagai dasar negara .
Mengutip buku Pancasila Suatu Tinjauan Sejarah Perjalanannya oleh I Gede Sudarmanto (2022), jika ditinjau menurut sejarah asal-usul pembentukannya, Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar filsafat negara. Ada empat macam sebab (causa) yang menurut Notonagoro dapat digunakan untuk menetapkan Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara, yaitu sebab berupa materi (causa material), sebab berupa bentuk (causa formalis), sebab berupa tujuan (causa finalis), dan sebab berupa asal mula karya (causa eficient). Ya, Pancasila memenuhi semua sebab tersebut sehingga sangat layak disebut sebagai dasar negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila ini juga diperkuat dengan adanya sumber autentik karena Pancasila sebagai dasar negara tercantum pada UUD 1945, lebih tepatnya pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Memang, pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat tidak disebutkan secara gamblang bahwa Pancasila merupakan dasar negara. Namun, di dalam alinea keempat tersebut kita bisa melihat bahwa ada 5 sila Pancasila yang disebutkan menjadi dasar negara Indonesia. Oleh sebab itu, sudah jelas pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa Pancasila 1945 merupakan dasar negara Indonesia yang tidak dapat diganggu gugat.
ADVERTISEMENT
Jadi kesimpulannya, sumber autentik yang menyatakan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Semoga bisa menambah wawasan kebangsaan dan kenegaraan kita. (LOV)