Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Sumber Dalil yang Menjelaskan Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhsan
5 Maret 2024 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sumber dalil yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan adalah hadis Rasulullah saw. Zina merupakan perbuatan yang sangat dikecam dalam Islam. Hal ini membuat pelaku zina akan dijatuhi hukuman yang sangat berat.
ADVERTISEMENT
Islam mengatur segala hal dalam kehidupan, termasuk masalah zina. Umat Islam harus menjauhi zina agar tidak mendapatkan dosa dan hukuman.
Sumber Dalil yang Menjelaskan Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhsan adalah Hadis Rasulullah saw.
Mengutip dari Fiqh Jinayah, Irfan dan Masyrofah (2022:20), terdapat dua jenis jarimah zina, yakni zina muhsan dan ghairu muhsan. Zina muhsan merupakan zina yang pelakunya berstatus suami, istri, duda, atau janda.
Dapat dikatakan bahwa pelaku zina muhsan adalah orang yang masih dalam status pernikahan atau yang pernah menikah secara sah. Pelaku zina muhsan akan mendapat sanksi berupa hukuman rajam, yaitu pelaku dilempari dengan batu hingga meninggal.
Sumber dalil yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan adalah hadis Rasulullah saw. berikut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jadi, perzinaan adalah perbuatan yang dilarang dan pelakunya akan mendapat hukuman yang sangat berat. Sumber dalil yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan adalah hadis Rasulullah saw. (KRIS)