Konten dari Pengguna

Sumber Dalil yang Menjelaskan Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhsan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Sumber Dalil yang Menjelaskan Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhsan adalah. Sumber: Unsplash/Ali Arif
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Sumber Dalil yang Menjelaskan Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhsan adalah. Sumber: Unsplash/Ali Arif

Sumber dalil yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan adalah hadis Rasulullah saw. Zina merupakan perbuatan yang sangat dikecam dalam Islam. Hal ini membuat pelaku zina akan dijatuhi hukuman yang sangat berat.

Islam mengatur segala hal dalam kehidupan, termasuk masalah zina. Umat Islam harus menjauhi zina agar tidak mendapatkan dosa dan hukuman.

Sumber Dalil yang Menjelaskan Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhsan adalah Hadis Rasulullah saw.

Ilustrasi untuk Sumber Dalil yang Menjelaskan Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhsan adalah. Sumber: Unsplash/David Monje

Mengutip dari Fiqh Jinayah, Irfan dan Masyrofah (2022:20), terdapat dua jenis jarimah zina, yakni zina muhsan dan ghairu muhsan. Zina muhsan merupakan zina yang pelakunya berstatus suami, istri, duda, atau janda.

Dapat dikatakan bahwa pelaku zina muhsan adalah orang yang masih dalam status pernikahan atau yang pernah menikah secara sah. Pelaku zina muhsan akan mendapat sanksi berupa hukuman rajam, yaitu pelaku dilempari dengan batu hingga meninggal.

Sumber dalil yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan adalah hadis Rasulullah saw. berikut.

Dari Abu Hurairah ra. dan Zaid bin Khalid Al-Juhani ra. keduanya berkata, “Kami bersama Nabi saw. Tiba-tiba ada seseorang yang berdiri dan berkata, ‘Aku akan bersumpah kepada Allah di hadapan engkau kecuali engkau beri keputusan kepada kami dengan dasar kitab Allah.’ Kemudian ada orang yang lebih pandai membantah dengan berkata, ‘Berikanlah keputusan kepada kami dengan dasar kitab Allah dan izinkanlah aku,’ kemudian menyuruh orang tersebut melapor, maka ia berkata, ‘Anak laki-lakiku adalah seorang buruh pada seseorang, ia berzina dengan majikan wanitanya, aku akan menebus perbuatan itu dengan seratus ekor kambing dan pelayan, kemudian aku tanyakan kepada orang pandai, maka menurut mereka bahwa anak laki-laki saya itu harus didera seratus kali, dan dibuang selama satu tahun, serta majikan itu harus dihukum rajam,’ maka Nabi saw. bersabda: ‘Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan putuskan permasalahan kalian, seratus kambing dan seorang pelayan itu harus dikembalikan, dan anak laki-lakimu harus dihukum dera seratus kali dan dibuang selama satu tahun, dan kamu wahai Unais, telitilah wanita itu, jika ia mengaku maka rajamlah ia,’ kemudian Unais menelitinya dan ternyata wanita tersebut mengaku, maka wanita itu dirajam.” (HR Al-Bukhari)

Baca juga: 5 Tujuan Allah Sangat Melarang Manusia Melakukan Perbuatan Zina

Jadi, perzinaan adalah perbuatan yang dilarang dan pelakunya akan mendapat hukuman yang sangat berat. Sumber dalil yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan adalah hadis Rasulullah saw. (KRIS)