Sumber Dalil yang Menjelaskan Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhsan

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
5 Maret 2024 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Sumber Dalil yang Menjelaskan Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhsan adalah. Sumber: Unsplash/Ali Arif
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Sumber Dalil yang Menjelaskan Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhsan adalah. Sumber: Unsplash/Ali Arif
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumber dalil yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan adalah hadis Rasulullah saw. Zina merupakan perbuatan yang sangat dikecam dalam Islam. Hal ini membuat pelaku zina akan dijatuhi hukuman yang sangat berat.
ADVERTISEMENT
Islam mengatur segala hal dalam kehidupan, termasuk masalah zina. Umat Islam harus menjauhi zina agar tidak mendapatkan dosa dan hukuman.

Sumber Dalil yang Menjelaskan Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhsan adalah Hadis Rasulullah saw.

Ilustrasi untuk Sumber Dalil yang Menjelaskan Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhsan adalah. Sumber: Unsplash/David Monje
Mengutip dari Fiqh Jinayah, Irfan dan Masyrofah (2022:20), terdapat dua jenis jarimah zina, yakni zina muhsan dan ghairu muhsan. Zina muhsan merupakan zina yang pelakunya berstatus suami, istri, duda, atau janda.
Dapat dikatakan bahwa pelaku zina muhsan adalah orang yang masih dalam status pernikahan atau yang pernah menikah secara sah. Pelaku zina muhsan akan mendapat sanksi berupa hukuman rajam, yaitu pelaku dilempari dengan batu hingga meninggal.
Sumber dalil yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan adalah hadis Rasulullah saw. berikut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jadi, perzinaan adalah perbuatan yang dilarang dan pelakunya akan mendapat hukuman yang sangat berat. Sumber dalil yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan adalah hadis Rasulullah saw. (KRIS)