Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Sumber Hukum Tertinggi di Indonesia dan Sejarah Terciptanya
8 September 2022 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, Indonesia adalah negara hukum . Sebagaima yang tertulis dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Untuk menjadi negara hukum, pastinya memiliki sumber hukum. Sumber hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945. Lantas kenapa UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi dan bagaimana sejarah terciptanya?
ADVERTISEMENT
Sumber Hukum Tertinggi di Indonesia
Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan dengan kakuatan secara memaksa. Singkatnya, apabila terdapat orang yang melanggar akan mendapatkan sanksi.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa sumber hukum. Namun sumber hukum tertingginya adalah UUD 1945.
Dipilihnya UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi bukan tanpa alasan. Berikut alasan di balik dipilihnya UUD 1945 sebagau sumber hukum tertinggi, yakni:
Alat Kontrol
UUD 1945 menjadi alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
Pengaturan
UUD 1945 menjadi alat pengatur kekuasaan negara yang meliputi bagaimana cara menyusun, membagi, dan melaksankan kekuasanya.
ADVERTISEMENT
Penentu
UUD 1945 juga berfungsi sebagai alat penentu atas hak dan kewajiban warga negara. Sehingga, penentuan hak dan kewajiban masyarakat maupun para pemimpin kekuasaan harus sesuai dengan UUD 1945.
Sejarah UUD 1945
Menurut Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. dalam buku Sejarah Hukum Indonesia (2021:93), Undang-Undang Dasar 1945 diresmikan menjadi undang-undang dasar negara Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Namun sejak 27 Desember 1949, di Indonesia berlakuk Kontitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 berlaku UUDS 1950. Kemudian dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang didekritkan oleh Presiden Soekarno, Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945 dan dekrit tersebut dikukuhkan secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 22 Juli 1959.
ADVERTISEMENT
Pada periode 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali amandemen (perubahan). Amandemen tersebut mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Keberadaan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia menjadi fondasi dan aturan-aturan pokok. Sehingga aturan-aturan di bawahnya dilandaskan oleh UUD 1945 dengan mengikuti perkembangan masyarakat yang cepat dan dinamis.(MZM)