Surah An-Nur Ayat 2 Menjelaskan tentang Hukuman bagi Pezina

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
26 Maret 2024 19:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Surah An-Nur Ayat 2 Menjelaskan tentang Hukum. Sumber: Pexels/RDNE Stock Project
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surah An-Nur Ayat 2 Menjelaskan tentang Hukum. Sumber: Pexels/RDNE Stock Project
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Islam memiliki banyak aturan dan hukum yang harus dipatuhi oleh para umatnya. Hukum dan aturan tersebut ada kalanya terdapat dalam surah di Al-Qur’an. Misalnya surah An-Nur ayat 2 menjelaskan tentang hukuman bagi para pezina.
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, zina adalah perbuatan yang sangat dilarang. Pasalnya zina termasuk ke dalam perbuatan yang keji dan haram.

Penjelasan Surah An-Nur Ayat 2 Menjelaskan tentang Hukuman bagi Pezina

Ilustrasi Surah An-Nur Ayat 2 Menjelaskan tentang Hukum. Sumber: Pexels/RDNE Stock Project
An-Nur merupakan surah yang ke-24 di Al-Qur’an dan terdiri dari 64 ayat. An-Nur termasuk ke dalam surah Madaniyah karena diturunkan di kota Madinah. Surah ini dinamai An-Nur yang artinya adalah cahaya.
Surah An-Nur mengandung berbagai petunjuk dari Allah Swt. Petunjuk tersebut berhubungan dengan kemasyarakatan dan rumah tangga. Lalu apa isi dari surah An-Nur ayat 2? Berikut bacaannya.
ADVERTISEMENT
Arab Latin: Az-zaniyatu waz-zani fajlidu kulla wahidim min-huma mi'ata jaldatiw wa la ta'khudzkum bihima ra'fatun fi dinillahi ing kuntum tu'minuna billahi wal-yaumil-âkhir, walyasy-had 'adzabahuma tha'ifatum minal-mu'minin.
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah Swt. jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."
Surah An-Nur ayat 2 menjelaskan tentang hukuman bagi para pezina baik itu perempuan maupun laki-laki. Bahkan ayat tersebut sangat tegas melarang perbuatan zina. Bagi orang-orang yang melanggar, maka akan mendapatkan hukuman dera.
Dikutip dari buku Tafsir Ibnu Katsir: Volume 6, Dr. ‘Abdullah (2004), apabila si pzina masih bujangan, belum menikah, maka hukumannya adalah dicambuk seratus kali seperti yang disebutkan dalam ayat, ditambah lagi dengan diasingkan dari negerinya selama setahun, demikian menurut Jumhur Ulama.
ADVERTISEMENT
Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan oleh pihak yang berwajib dan juga dilakukan di tempat umum. Hal itu agar disaksikan oleh banyak orang dengan maksud memberikan pelajaran agar tidak melakukan zina.
Masih dalam buku yang sama, adapun bilamana ia sudah menikah yaitu telah berhubungan badan dengan pasangannya melalui ikatan pernikahan yang sah dan ia seorang yang merdeka, baligh, dan berakal, maka hukumannya adalah rajam.
Jadi surah An-Nur ayat 2 menjelaskan tentang hukuman bagi para pezina. Dalam agama Islam, orang yang berzina akan mendapatkan hukuman. Jika belum menikah akan mendapatkan hukuman dera atau cambuk. Sedangkan jika sudah menikah akan dirajam. (FAR)
ADVERTISEMENT