Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Pembuatannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
23 November 2020 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Foto: dok Otojurnalisme
zoom-in-whitePerbesar
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Foto: dok Otojurnalisme
ADVERTISEMENT
Surat kuasa pengambilan BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor merupakan salah satu surat surat kendaraan yang menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh pihak penerima wewenang untuk pihak penerima wewenang dapat menerima hak untuk mengambil dokumen BPKB. Surat kuasa pengambilan BPKB ini tentu diperlukan sebagai syarat sah pemindahan kekuasaan atau wewenang untuk pengambilan BPKB.
ADVERTISEMENT
Surat BPKB pada umumnya memang langsung diberikan setelah pembelian suatu kendaraan bermotor, karena BPKB merupakan syarat sah kepemilikan kendaraan bermotor tersebut. Namun dalam beberapa kondisi pemberian BPKB tak dapat langsung dilakukan sehingga saat waktu pengambilan BPKB dan pemilik kendaraan yang berhak atas dokumen ini berhalangan untuk mengambilnya secara langsung, sehingga pengambilan BPKB harus diwakilkan oleh orang lain.
Jika memang terdapat halangan atau hambatan yang terjadi, untuk dapat menyerahkan wewenang atau kekuasaan pengambilan BPKB, maka pemilik kendaraan harus menuliskan surat kuasa kepada pihak penerima kuasa agar dokumen BPKB dapat diambil oleh pihak yang diberikan kekuasaan untuk pengambilan BPKB sehingga BPKB tersebut tidak disalahgunakan oleh orang lain.

Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Surat kuasa pengambilan BPKB memiliki beberapa komponen yang harus dipenuhi agar surat kuasa pengambilan BPKB dapat diyakini keasliannya dan surat tersebut dapat menjadi sah. Dalam surat kuasa pengambilan BPKB harus terdapat beberapa informasi yang harus dicantumkan seperti informasi pemberi kuasa, penerima kuasa, dan data serta informasi jelas tentang kendaraan.
ADVERTISEMENT
Untuk informasi mengenai pihak pemberi kuasa merupakan komponen penting yang harus tercantum dalam surat kuasa. Informasi yang harus dituliskan diantaranya adalah nama, nomor induk kependudukan, dan alamat yang bersangkutan atau pihak pemberi kuasa.
Contoh surat kuasa pengambilan BPKB foto: dok Otosia
Tak hanya informasi pemberi kuasa, informasi penerima kuasa juga tak kalah penting dan harus tercantum di dalam surat kuasa. Penerima kuasa adalah orang yang diberikan kuasa untuk mengambil dokumen BPKB dari pihak pemberi kuasa. Informasi yang harus dicantumkan adalah nama, nomor induk kependudukan, dan alamat dari penerima kuasa.
Selain informasi penerima dan pemberi kuasa, informasi dan data tentang kendaraan juga wajib dicantumkan di surat kuasa. Informasi ini meliputi jenis kendaraan, nomor kendaraan, warna kendaraan, dan nomor mesin, dan lokasi serta alamat toko tempat membeli kendaraan.
ADVERTISEMENT
Setelah semuanya tertulis dengan lengkap, pemberi dan penerima kuasa harus membubuhkan tanda tangan mereka di atas materai. Hal ini dilakukan untuk memastikan keaslian surat kuasa dan sah atau tidaknya surat kuasa tersebut sehingga dapat dipertanggung jawabkan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Nah itu dia informasi mengenai surat kuasa pengambilan BPKB yang perlu diketahui, semoga bermanfaat. (DA)