Surat Kuasa Pengambilan Paspor Jangan Lupa Hal Berikut Ini!

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
24 November 2020 8:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Surat Kuasa Ambil Paspor Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Surat Kuasa Ambil Paspor Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Surat kuasa pengambilan paspor di Kantor Imigrasi ini berfungsi saat kamu sedang berhalangan hadir untuk mengambil paspor dan bisa diwakilkan oleh orang lain yang kamu percayai. Membuat atau memperpanjang paspor, membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
ADVERTISEMENT
Setidaknya kamu membutuhkan waktu minimal 7 hari kerja sampai paspor milikmu jadi. Artinya, kamu perlu datang ke kantor Perwakilan RI setidaknya 2 kali. Karena itulah terkadang ada hal yang membuat kamu tidak bisa mengambil paspor yang sudah jadi tersebut.
Nah, di saat seperti itulah kamu membutuhkan surat kuasa untuk mengambil paspor. Bagi kamu yang belum punya pengalaman mengambil paspor, kamu bisa perhatikan hal-hal penting berikut ini saat membuat surat kuasa.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan Saat Membuat Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Fotokopi Kartu Keluarga
Kartu Keluarga menjadi salah satu syarat yang harus dibawa oleh penerima kuasa. Untuk membuktikan bahwa penerima kuasa benar-benar kerabat atau memiliki hubungan yang dekat dengan pemberi kuasa.
ADVERTISEMENT
Nomor Paspor
Nomor paspor adalah informasi yang nantinya akan memudahkan petugas Kantor Imigrasi untuk memproses dan memberikan paspor yang sudah jadi kepada kerabat atau keluarga yang kamu beri kuasa untuk mengambilnya.
Untuk melihat berapa nomor paspor, kamu dapat mengeceknya melalui kartu pengambilan paspor yang sudah kamu terima setelah memasukkan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran.
Materai Surat
Jangan lupa sediakan materai, jenis materai yang biasa digunakan untuk keperluan formal adalah materai 6000. Setelah kamu dan penerima kuasa menempelkan materai dan menandatanganinya, surat kuasa akan memiliki kekuatan hukum dan sah menurut hukum.
Kartu Pengambilan Paspor
Bagi penerima kuasa, kartu pengambilan paspor ini bisa menjadi dokumen pendukung untuk dibawa saat mengambil paspor. Itulah kenapa kartu ini sebaiknya diusahakan jangan sampai hilang atau rusak agar seluruh informasi di dalamnya dapat terbaca dan digunakan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
Surat kuasa pengambilan paspor dan surat kuasa semacam ini tidak hanya bisa digunakan untuk mengambil paspor saja. Kamu dapat gunakan untuk mengambil dokumen penting lain. Asalkan hal pokok seperti materai tetap disertakan.
(RN)