Konten dari Pengguna

Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2024 Resmi dan Ketentuannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2024. Sumber: Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2024. Sumber: Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid

Susunan upacara Hari Guru Nasional 2024 resmi sudah dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Hari Guru Nasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 25 November.

Peringatan Hari Guru Nasional 2024 mengusung tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat”. Susunan upacara ini harus diketahui oleh semua peserta dan undangan.

Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2024 Resmi

Ilustrasi untuk Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2024. Sumber: Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid

Guru adalah sosok yang berperan sangat penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Sebagai bentuk penghormatan kepada para guru, pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan 25 November sebagai Hari Guru Nasional.

Berikut adalah susunan upacara Hari Guru Nasional 2024 resmi yang dikutip dari Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2024, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (2024).

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;

  3. Penghormatan kepada pembina upacara;

  4. Laporan pemimpin upacara;

  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

  7. Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

  9. Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan (jika ada);

  10. Menyanyikan lagu Hymne Guru;

  11. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);

  12. Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;

  13. Pembacaan doa;

  14. Laporan pemimpin upacara;

  15. Penghormatan kepada pembina upacara;

  16. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

  17. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Ketentuan Lain yang Harus Diperhatikan

Ilustrasi untuk Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2024. Sumber: Unsplash/Mellya Nugroho

Selain susunan upacaranya, para peserta dan tamu undangan juga harus mengetahui ketentuan lainnya. Berikut ini adalah ketentuannya.

1. Ketentuan Umum

Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

2. Waktu Pelaksanaan

  • Hari, tanggal: Senin, 25 November 2024

  • Pukul: 08.00 waktu setempat

3. Pakaian

  • Undangan

    - Pejabat: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;

    - Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;

    - Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;

    - Guru : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;

    - Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi profesi masing-masing.

  • Barisan

    - Pegawai: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;

    - Peserta didik: Pakaian seragam sekolah sesuai jenjang pendidikan masing-masing;

    - Petugas Upacara: Sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Informasi Link Twibbon Hari Guru Nasional 2024 untuk Postingan di Media Sosial

Demikian susunan upacara Hari Guru Nasional 2024 resmi dan ketentuannya yang wajib diketahui. Semoga bermanfaat. (KRIS)