Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Syarat Cek Fisik Bantuan untuk Kendaraan di Luar Daerah
9 Januari 2025 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat cek fisik bantuan untuk kendaraan yang berada di luar daerah harus diketahui oleh para pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan sesuai dengan masa berlaku STNK.
ADVERTISEMENT
Selain itu, setiap 5 tahun sekali akan ada perpanjangan STNK yang disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru. Proses tersebut memerlukan cek fisik kendaraan.
Syarat Cek Fisik Bantuan, Pemilik Kendaraan Harus Tahu
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor. STNK di Indonesia diterbitkan oleh Samsat. STNK memiliki masa berlaku 5 tahun.
Dikutip dari Panduan Praktis Ujian SIM, Mengurus STNK dan BPKB, Bahari (2009:32), setiap perpanjangan STNK, dalam arti setelah habis masa waktu 5 tahun, maka kendaraan diharuskan untuk cek fisik. Cek fisik adalah pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Pembayaran pajak kendaraan dan penggantian STNK serta TNKB dikenal dengan sebutan pajak 5 tahunan. Dibutuhkan cek fisik untuk proses pajak 5 tahunan. Cek fisik ini harus dilakukan di Kantor Samsat induk setiap daerah.
ADVERTISEMENT
Proses ini tentunya akan menyulitkan pemilik kendaraan yang kendaraannya berada di luar kota atau di berbeda pulau. Untuk itu, Samsat menyediakan layanan cek fisik bantuan untuk membantu masyarakat. Berikut adalah syarat cek fisik bantuan yang penting untuk diketahui.
Pemilik kendaraan harus melengkapi semua persyaratan tersebut dan membawa kendaraan ke bagian cek fisik di Kantor Samsat terdekat. Layanan cek fisik bantuan ini tidak dipungut biaya atau gratis.
Meskipun demikian, pengurusan pajak tetap harus dilakukan di Samsat asal kendaraan tersebut. Pemilik kendaraan bisa membawa hasil cek fisik bantuan ke Samsat asal kendaraan sebagai syarat pengurusan pajak 5 tahunan kendaraan.
ADVERTISEMENT
Dengan hasil cek fisik bantuan, pemilik kendaraan tidak perlu repot membawa kendaraan ke Samsat kota asal. Cukup membawa hasil cek fisik bantuan saja.
Itulah syarat cek fisik bantuan yang bisa dicatat oleh masyarakat. Layanan ini sangat membantu pemilik kendaraan yang kendaraannya berada di luar daerah. (KRIS)