Syarat Daftar Ulang PPDB SMK 2023 dan Jadwalnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengumuman peserta didik baru di berbagai sekolah sudah dilaksanakan. Langkah selanjutnya adalah peserta didik yang diterima melakukan daftar ulang untuk semua jenjang sekolah. Terdapat beberapa syarat daftar ulang PPDB SMK 2023 yang perlu diketahui.
Daftar ulang ini sangat penting dilakukan bagi calon peserta didik baru yang diterima. Jika tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal dan membawa syarat yang sudah ditetapkan, peserta didik dapat dianggap menggundurkan diri.
Syarat Daftar Ulang PPDB SMK 2023
Dikutip dari buku Inovasi Pengembangan Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi, Dr. Wahyudin, M.T. (2022: 123), setelah dinyatakan diterima atau lolos di sekolah, siswa baru perlu melakukan pendaftaran ulang.
Begitu juga untuk peserta didik baru yang mendaftar di SMK, perlu melakukan daftar ulang. Berikut adalah syarat daftar ulang PPDB SMK 2023 di wilayah Jawa Barat.
Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online)
Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman)
Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
Ketentuan Daftar Ulang
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
Sedangkan jadwal untuk melakukan daftar ulang di wilayah Jawa Barat hanya diselenggarakan dua hari, yaitu pada 11 - 12 Juli 2023.
Setelah melakukan daftar ulang, peserta didik akan melakukan persiapan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang diselenggarakan pada 13 - 14 Juli 2023 dan mulai tahun ajaran baru pada tanggal 17 Juli 2023.
Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Tahap 2
Setelah melakukan daftar ulang bisa mengecek status seleksinya dengan cara sebagai berikut:
Buka link di https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah_ppdb/cadisdik.
Kemudian calon peserta didik memilih Kota/Kabupaten sesuai wilayah pendaftaran sekolah
Klik Buka Laman Cadisdik
Pada halaman tampil beberapa opsi, lalu pilih ‘Hasil Seleksi’.
Pilih sekolah SMA atau SMK.
Pilih kota dan jenis sekolah (negeri atau swasta).
Lalu sekolah tujuan dengan mengeklik "Lihat".
Masukkan nomor pendaftar.
Pilih jalur penerimaan.
Baca Juga: Jadwal PPDB Kalbar 2022 Tingkat SMA dan SMK
Demikian uraian mengenai syarat daftar ulang PPDB SMK 2023 dan jadwalnya, khususnya di wilayah Jawa Barat. Pastikan jangan sampai lupa untuk melakukan daftar ulang ya. (Umi)
