Syarat dan Alur PPDB Jabar 2022

Penulis kumparan
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini sekolah di seluruh Indonesia sudah mulai membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB termasuk sekolah-sekolah yang ada di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Dalam melakukan pendaftaran ada syarat dan alur PPDB Jabar 2022 yang harus ditaati. Peserta didik baru harus mulai mencari informasi mengenai PPDB Jabar 2022 jika ingin diterima disekolah impian dari dahulu. PPDB Jabar 2022 ini tidak lagi menggunakan ranking rapor. Selain itu, ada penambahan zona untuk jalur zonasi, yakni dari 68 menjadi 83 zonasi.
Dikutip dari buku Inovasi Pendidikan: Melejitkan Potensi Teknologi dan Inovasi karya Dr. H. Rusydi Ananda, M. Pd (2018: 154), tujuan PPDB adalah memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, dan berkualitas. PPDB Jabar juga dilakukan seperti daerah-daerah lainnya, alur dan syarat yang diajukan juga hampir sama.
Simak syarat dan alur PPDB Jabar 2022, selengkapnya di artikel berikut.
Syarat dan Alur PPDB Jabar 2022
Syarat daftar PPDB Jabar 2022 untuk jenjang SMA/SMK/SLB
Syarat umum
• Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
• Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
• Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
• KTP
• Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
• Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Syarat khusus
Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19
Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan
Syarat usia
Peserta berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: menyelenggarakan pendidikan khusus; menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Alur PPDB Jabar 2022
1. Alur PPDB SMA Jalur Afirmasi (KETM)
Pendaftaran Daring
Sekolah asal SMP/MTS login dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal
Sekolah asal upload data CPD KETM ke website PPDB
Pendaftaran Luring
Sekolah asal mengirim daftar CPD KETM ke cabang dinas
Verifikasi
Verifikasi data yang telah diinput sekolah asal oleh panitia PPDB tingkat satuan pendidikan
Seleksi
Oleh sistem
Rapat koordinasi KS dan cabang dinas bagi KETM tidak lolos
Pemetaan CPD KETM berdasarkan domisili
Penyaluran sesuai sekolah terdekat (negeri/swasta) dengan domisili
Penetapan
Rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas
Input hasil ke website PPDB
CPD yang tidak menerima hasil penyaluran dapat mendaftar PPDB melalui jalur lainnya. Mengikuti seleksi sesuai aturan
2. Alur PPDB SMA Jalur Afirmasi (Anak Berkebutuhan Khusus (Disabilitas, CIBI))
Pendaftaran
Log in oleh sekolah tujuan dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal
Mengisi data pada format pendaftaran PPDB
Menyerahkan persyaratan PPDB
Verifikasi
1. Verifikasi data oleh panitia sekolah
2. Cetak bukti pendaftaran
Seleksi
Administrasi
Kesesuaian dengan ketersediaan SDM pendidik dan sarana prasarana
Penetapan
Rapat dewan guru, guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas
Upload hasil penetapan ke website PPDB
3. Alur PPDB SMA Jalur Afirmasi Kondisi Tertentu
Pendaftaran
• Dapatkan akun melalui sekolah asal
• Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
• Pilih jalur afirmasi dan sekolah tujuan Validasi
• Cek ulang data yang telah dimasukkan
• Submit (kirim data)
• Cetak bukti pendaftaran
Verifikasi
Verifikasi data yang diinput pendaftar oleh sekolah tujuan/SMA
Seleksi
Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota
Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua
4. Alur PPDB SMA Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru
Pendaftaran
• Dapatkan akun melalui sekolah asal
• Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
• Pilih jalur perpindahan tugas/anak guru, dan sekolah tujuan
Validasi
• Cek ulang data yang telah dimasukkan
• Submit (kirim data)
• Cetak bukti pendaftaran
Verifikasi
Data diverifikasi oleh sekolah yang dituju
Seleksi
Pemeringkatan melalui jarak domisili ke satuan pendidikan
Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, diperingkat berdasarkan usia
Pemeringkatan anak guru, diprioritaskan bagi calon peserta didik yang memilih sekolah sesuai tempat bertugas orang tua
Penetapan
• Rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
• Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dina
• Input ke sistem PPDB
Pengumuman
5. Alur PPDB SMA Jalur Prestasi Kejuaraan
Pendaftaran
• Dapatkan akun melalui sekolah asal
• Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
• Pilih jalur perpindahan dan sekolah tujuan Validasi
• Cek ulang data yang telah dimasukkan
• Submit (kirim data)
• Cetak bukti pendaftaran
Verifikasi
Sekolah memverifikasi data siswa (Dapat memguji kompetensi siswa disesuaikan protokol Covid-19)
Seleksi oleh Sekolah
Pemeringkatan berdasarkn skor piagam (100%) atau skor uji kompetensi (30%:70%)
Jika pada batas kuota ada skor yang sama, seleksi berdasarkan usia
Penetapan
Rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas
Input data hasil penetapan ke sistem PPDB Pengumuman
6. Alur PPDB SMA Jalur Zonasi
Pendaftaran
• Dapatkan akun melalui sekolah asal
• Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
• Pilih jalur zonasi dan sekolah tujuan
Validasi
• Cek ulang data yang telah dimasukkan
• Submit (kirim data)
• Cetak bukti pendaftaran
Verifikasi
Verifikasi data yang diinput pendaftar, oleh sekolah tujuan/SMA
Seleksi
Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota
Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua Penetapan
Rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas
Input data hasil penetapan ke sistem PPDB
Pengumuman
Demikianlah informasi mengenai syarat dan alur PPDB Jabar 2022 yang perlu kamu ketahui. Kamu bisa melihat informasi mengenai PPDB melalui internet atau langsung bisa datang ke sekolah masing-masing.(UMI)
