Syarat dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2022

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Terdapat total 49.549 formasi dalam pengadaan PPPK Kemenag 2022. Simak syarat dan cara daftar PPPK Kemenag 2022 bagi Anda yang membutuhkan dalam artikel berikut ini.
Diambil dari buku Modul Resmi PPPK Guru Biologi 2021-2022 yang disusun oleh Tim Guru Eduka (2021:3), penerimaan PPPK menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja, namun belum diangkat sebagai PNS dengan berbagai alasan. PPPK merupakan Aparat Sipil Negara yang sama dengan PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK akan mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Baca juga: Cara Daftar dan Syarat PPPK Kemenag 2022 untuk Guru dan Dosen.
Syarat PPPK Kemenag 2022
Sebelum mengetahui cara pendaftaran, Anda harus mengetahui dulu syarat yang harus dipenuhi dalam penerimaan PPPK Kemenag 2022. Berikut adalah syarat umum dalam proses seleksi PPPK Kemenag 2022.
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Minimal berumur 20 tahun, dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun berdasarkan posisi jabatan yang akan dilamar.
Tidak pernah dipidana dengan kurungan penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana, dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pegawai swasta.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang membutuhkan.
Wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional.
• Minimal 2 tahun untuk tingkat pemula, terampil, dan ahli pertama. • Minimal 3 tahun untuk tingkat ahli muda. • Minimal 5 tahun untuk tingkat ahli madya.
10. Wajib mendapatkan ijin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
11. Bersedia mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kemenag.
Cara Daftar PPPK Kemenag 2022
Semua proses seleksi pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. Berikut adalah cara daftar PPPK Kemenag 2022.
Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ lalu ketuk Buat Akun.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), data sesuai KTP, nomor ponsel, e-mail, dan kata sandi.
Login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan, kemudian lengkapi data diri.
Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis, kemudian pilih instansi Kementerian Agama dengan menentukan jenis formasi, pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.
Masukkan data IPK, nomor dan tanggal ijazah, tahun lulus, program studi, akreditasi, dan nama perguruan tinggi.
Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan. Pastikan dokumen telah terkirim dengan baik untuk menghindari kegagalan seleksi administrasi.
Demikian syarat dan cara daftar PPPK Kemenag 2022 yang harus diperhatikan oleh para pelamar. Simpan baik-baik Kartu Pendaftaran sebagai bukti setelah proses pendaftaran selesai dilakukan.(DK)
