Konten dari Pengguna

Syarat Dokumen SPMB Jateng 2025 yang Dimulai pada 26 Mei untuk SMA/SMK

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat dokumen SPMB Jateng 2025. Foto: Unsplash/Ed Us
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat dokumen SPMB Jateng 2025. Foto: Unsplash/Ed Us

Mulai 26 Mei 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jateng 2025. Untuk mengikutinya, para calon murid baru dan orang tua perlu mengetahui syarat dokumen SPBM Jateng 2025.

Ada beberapa jalur yang dapat diikuti murid baru untuk masuk jenjang SMA/SMK. Akan tetapi, setiap jalurnya memiliki syarat yang berbeda yang perlu diperhatikan calon murid baru dan para orang tua sebelum mengikuti SPMB Jateng 2025.

Syarat Dokumen SPMB Jateng 2025 Jenjang SMA/SMK

Ilustrasi syarat dokumen SPBM Jateng 2025. Foto: Unsplash/Fajar Herlambang STUDIO

Syarat dokumen SPMB Jateng 2025 untuk jenjang SMA/SMK yang dikutip dari laman spmb.jatengprov.go.id adalah:

1. Jalur Domisili

  • Surat pernyataan kebenaran dokumen mengikuti SPMB;

  • Buku rapor SMP/sederajat

  • Surat Keterangan Rapor semester 1 sampai semester 5 yang diterbitkan SMP/sederajat yang bersangkutan;

  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung pada 1 Juli 2025;

  • Kartu Keluarga;

  • Nama orang tua/wali yang tercantum pada Kartu Keluarga, rapor/ijazah, dan akta kelahiran;

  • Piagam atau penghargaan jika memiliki.

2. Jalur Afirmasi

  • Surat pernyataan kebenaran dokumen mengikuti SPMB;

  • Buku rapor SMP/sederajat

  • Surat Keterangan Rapor semester 1 sampai semester 5 yang diterbitkan SMP/sederajat yang bersangkutan;

  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung pada 1 Juli 2025;

  • Kartu Keluarga;

  • Nama orang tua/wali yang tercantum pada Kartu Keluarga, rapor/ijazah, dan akta kelahiran;

  • Piagam atau penghargaan jika memiliki;

  • Calon murid baru dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta diverifikasi dan divalidasi DK Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

3. Jalur Mutasi

  • Surat pernyataan kebenaran dokumen mengikuti SPMB;

  • Buku rapor SMP/sederajat

  • Surat Keterangan Rapor semester 1 sampai semester 5 yang diterbitkan SMP/sederajat yang bersangkutan;

  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung pada 1 Juli 2025;

  • Calon murid baru merupakan anak guru yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan;

  • Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih;

  • Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa yang diketahui Camat;

  • Piagam atau penghargaan jika memiliki.

4. Jalur Prestasi

  • Surat pernyataan kebenaran dokumen mengikuti SPMB;

  • Buku rapor SMP/sederajat

  • Surat Keterangan Rapor semester 1 sampai semester 5 yang diterbitkan SMP/sederajat yang bersangkutan;

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat yang dinilai/dihargai sama/setingkat

  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung pada 1 Juli 2025;

  • Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Jalur yang Disediakan pada SPMB 2025 Jateng

Ilustrasi syarat dokumen SPBM Jateng 2025. Foto: Unsplash/Ed Us

SPMB 2025 Jateng tahun ajaran 2025/2026 terdiri dari empat jalur, yakni:

1. Domisili

Jalur domisili adalah jalur pendaftaran yang diperuntukkan untuk calon murid baru yang berdomisili di wilayah sekolah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

2. Afirmasi

Jalur yang satu ini diperuntukkan untuk murid baru yang berasal dari keluarga dengan keadaan ekonomi tidak mampu atau calon murid penyandang disabilitas.

3. Mutasi

Jalur mutasi diberikan untuk calon murid baru yang berpindah domisili atau perpindahan tugas orang tua/wali bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat mengajar.

4. Prestasi

Seperti namanya, jalur prestasi diperuntukkan untuk calon murid baru yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.

Jadwal SPMB Jateng 2025

Ilustrasi syarat dokumen SPBM Jateng 2025. Foto: Unsplash/Ed Us

Sedangkan jadwal lengkap SPMB Jateng 2025 adalah:

  • Pengajuan akun secara mandiri: 26 Mei-10 Juni 2025

  • Verifikasi akun di sekolah: 26 Mei-10 Juni 2025

  • Aktivasi akun: 3-10 Juni 2025

  • Pendaftaran sekolah secara mandiri: 12-17 Juni 2025

  • Pengumuman hasil seleksi: 20 Juni 2025

  • Daftar ulang ke sekolah yang menerima: 23-26 Juni 2025

Baca Juga: Tahapan SPMB Jakarta 2025 Lengkap dengan Jadwalnya

Demikian informasi tentang syarat dokumen SPMB Jateng 2025. Semoga informasi di atas bermanfaat dan membantu calon murid baru dan orang tua dalam mengikuti SPMB untuk bisa diterima di sekolah yang diinginkan.(MZM)