Konten dari Pengguna

Syarat Hak Reklame yang Perlu Diperhatikan Pedagang

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Hak Reklame bagi Pedagang. Foto: dok. Tânia Mousinho (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Hak Reklame bagi Pedagang. Foto: dok. Tânia Mousinho (Unsplash.com)

Syarat hak reklame merupakan salah satu poin penting yang perlu diketahui khususnya bagi pedagang. Untuk mengetahui apa itu hak reklame dan syarat yang diberlakukan, mari kita simak ulasan tentang syarat hak reklame bagi pedagang dan hukum yang mengaturnya dalam pemaparan berikut ini.

Syarat Hak Reklame bagi Pedagang

Dalam kegiatan jual beli yang dilakukan, pedagang menerima menerima sejumlah uang sesuai dengan harga yang telah dicantumkan atau sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan antara penjual dan pembeli. Pembayaran ini rupanya juga dapat dilakukan secara kontan maupun cicilan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Namun, dalam transaksi jual beli yang dilakukan, baik penjual maupun pembeli memiliki hak dan kewajiban yang perlu dijalankan. Salah satu hak yang berlaku khususnya bagi pedagang adalah hak reklame. Hak reklame merupakan hak penjual untuk mengambil kembali produk dari pembeli jika belum melakukan pembayaran dalam jangka waktu 30 hari.

Ilustrasi Syarat Hak Reklame. Foto: dok. Eleni Afiontzi (Unsplash.com)

Pembahasan mengenai pengertian hak reklame dipaparkan secara rinci dalam buku berjudul Aspek Hukum untuk Pelaku UMKM yang disusun oleh Sentot Eko Baskoro, ‎Awang Surya (2022: 156) yang memaparkan bahwa berdasarkan 1145 KUHPerdata, hak reklame merupakan hak yang diberikan kepada penjual untuk menuntut pengembalian barang jualan yang masih ada di tangan pembeli.

Dalam hal ini, penjual yang mengadakan perjanjian jual beli mengenai barang bergerak sedangkan penjual sudah menyerahkan benda itu kepada pembeli, tetapi pembeli belum atau baru sebagian membayar harga benda itu, maka penjual mendapatkan hak reklame, yaitu menuntut pengembalian barang jika pembeli dirasa tidak menepati persyaratan, atau dicurigai melakukan tindak kejahatan dalam bisnis.

Ilustrasi Syarat Hak Reklame. Foto: dok. Joshua Earle (Unsplash.com)

Hak reklame ini dapat dijalankan jika syarat hak reklame telah dipenuhi. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1145 KUHPerdata, berikut ini syarat-syarat hak reklame di luar kepailitan yang penting untuk diketahui pedagang:

  • Benda yang diperjualbelikan adalah benda tetap.

  • Jual beli dilakukan secara kontan

  • Benda yang dijual sudah diserahkan kepada pembeli

  • Benda masih berada di tangan pembeli

  • Harga pembelian belum dibayar atau diangsur sebagian.

  • Jangka waktu pelaksanaan Hak Reklame adalah 30 hari setelah penyerahan barang

Itu dia pembahasan lengkap mengenai apa itu hak reklame lengkap dengan syarat dari hak reklame yang penting untuk diketahui pedagang. Dengan mengetahui apa saja syarat hak reklame, pedagang dapat dapat menghindari tindak kejahatan yang merugikan dalam kegiatan jual beli. (DAP)