Syarat Kambing Kurban yang Penting Diketahui Umat Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hari raya Idul Adha atau hari raya kurban tak lama lagi akan datang. Tahun ini Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijah atau Sabtu 9 Juli 2022. Pada hari raya Idul Adha, umat Islam melangsungkan ibadah kurban. Ibadah ini hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan dalam Islam. Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan pada hari raya Idul Adha adalah hewan ternak seperti sapi, kambing, unta, dan domba. Namun karena keterbatasan biaya dan sumber daya, kebanyakan orang lebih memilih mengorbankan kambing. Tak sembarang kambing, ini dia syarat kambing kurban yang penting diketahui oleh umat Islam.
Syarat Hewan Kurban dalam Islam
Sebelum secara spesifik mengetahui syarat kambing kurban, ada baiknya umat Islam memahami terlebih dahulu syarat hewan untuk kurban. Dikutip dari website resmi Badan Amil Zakat Nasional di baznas.go.id/artikel/baca/Begini_Kriteria_Hewan_Kurban_yang_Wajib_Anda_Ketahui/44, berikut syarat hewan untuk kurban:
Hewan merupakan binatang ternak, untuk jenis kelamin tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an maupun hadits, sehingga baik hewan jantan maupun betina diperbolehkah untuk dikurbankan.
Usia hewan harus cukup umur saat akan disembelih ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat, bebas dari aib, cacat, maupun penyakit lainnya. Sebisa mungkin upayakan hewan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan memiliki fisik yang sempurna.
Hewan kurban adalah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri maupun lewat jual beli yang sah. Hewan juga tidak boleh dalam status gadai atau warisan yang belum dibagi.
Syarat Kambing Kurban dalam Islam
Dalam Hadis Riwayat Abu Daud, dijelaskan bahwa:
"Rasulullah SAW telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya,” (HR. Abu Daud).
Untuk kurban kambing, syaratnya yaitu:
Telah berumur 2 tahun lebih
Tidak buta
Tanduk kambing tidak terpotong
Tidak berpenyakit baik penyakit kulit maupun penyakit lainnya.
Tidak pincang kakinya
Ekornya utuh dan tidak terkoyak maupun terpotong
Tidak kurus
Tidak sedang mengandung maupun menyusui.
Demikianlah syarat kambing kurban dalam Islam yang perlu diketahui oleh umat Islam sebelum membeli dan menyiapkan hewan kurban untuk Idul Adha. Semoga informasi ini bermanfaat. (AGI)
