Konten dari Pengguna

Syarat KIR Mobil yang Perlu Anda Persiapkan Sebelum Uji KIR

Berita Terkini
Penulis kumparan
18 Juni 2021 17:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi uji KIR mobil. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uji KIR mobil. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Melakukan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan bermotor merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan oleh para pemilik mobil agar kendaraan miliknya bisa dipastikan aman dan layak untuk dikendarai. Untuk pelaksanaan prosedur uji KIR, para memilik kendaraan bermotor haruslah menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat KIR Mobil.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari isi Buku Pintar Mengurus Surat dan Dokumen Kendaraan Bermotor, Henry S. Siswosoediro dan Yoga Anggoro (2009: 27), pada dasarnya uji KIR secara berkala haruslah dilakukan oleh setiap kendaraan bermotor. Namun pada praktiknya, uji KIR umumnya hanya diperuntukkan untuk kendaraan besar seperti halnya angkutan umum atau pun mobil barang, serta kereta tempel dan kereta gandeng. Meski demikian, ada baiknya jika pemilik mobil tetap melakukan uji KIR secara berkala untuk menjamin keselamatan dan kelayakan berkendara.

Syarat KIR Mobil yang Perlu Disiapkan Sebelum Uji KIR

Agar prosedur uji KIR dapat berjalan dengan lancar, maka terdapat beberapa persyaratan adminitrasi yang perlu dipersiapkan oleh pemilik kendaraan mobil. Adapun syarat KIR mobil tersebut di antaranya ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jika berkas-berkas syarat KIR mobil tadi sudah lengkap, maka Anda bisa langsung mendatangi instansi penguji KIR terdekat dan menyerahkan semua persyaratan administrasi tadi untuk diarahkan pada prosedur pengujian.
Jika kendaraan atau mobil Anda tidak lulus uji kelayakan KIR, maka akan diarahkan untuk memperbaiki beberapa bagian kendaraan yang dianggap tidak layak kemudian kembali diperiksa kelayakannya. Jika kendaraan dianggap lulus uji KIR, maka kendaraan Anda akan diberi tanda lulus uji KIR (umumnya berupa stiker). Jika rangkaian uji KIR sudah selesai, maka selanjutnya pemilik kendaraan perlu membayar biaya retribusi dengan besaran yang telah ditetapkan oleh instansi terkait. (HAI)
ADVERTISEMENT