Konten dari Pengguna

Syarat Membuat KK Baru Tambah Anak 2023 secara Lengkap

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat membuat KK baru tambah anak 2023. Foto: Unsplash/Aditya Romansa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat membuat KK baru tambah anak 2023. Foto: Unsplash/Aditya Romansa

Setiap keluarga di Indonesia diwajibkan memiliki Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas. Dalam KK tercantum data keluarga lengkap. Anak baru lahir wajib dimasukkan dalam KK. Sayangnya banyak orang tua belum tahu syarat membuat KK baru tambah anak 2023.

Untuk membuatnya, orang tua bisa datang langsung ke kantor balai desa ataupun secara online. Silakan pilih cara mana yang dirasa paling mudah.

Syarat Membuat KK Baru Tambah Anak 2023

Ilustrasi syarat membuat KK baru tambah anak 2023. Foto: Unsplash/Kevin Delvecchio

Dikutip dari Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen, Henry S. Siswosoediro (2008), Kartu Keluarga adalah kartu identitas yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga di tempat mereka berdomisili. Menurut UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan, serta identitas anggota keluarga.

Untuk membuat KK baru tambah anak 2023, beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi yakni:

  • Kartu Keluarga lama atau fotokopiannya yang telah dilegalisir

  • Surat pengantar dari pengurus RT/RW setempat

  • Surat keterangan lahir atau akte kelahiran

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit + fotokopi akta Kelahiran orang tua (jika penambahan anggota keluarga karena sakit)

  • Surat pengangkatan anak

Adapun cara untuk membuat KK yakni:

Cara Langsung

  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.

  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut :

  3. Surat pengantar dari RT/RW

  4. Mengisi blangko permohonan di kelurahan dengan tanda tangan kades/lurah.

  5. Registrasi, mengisi entri data, verifikasi, penyerahan permohonan di kantor kecamatan atau Dukcapil.

  6. Cetak KK

Secara Online

  • Situs Kemendagri

  1. Kunjungi website https://www.layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id

  2. Register dan lengkapi data. Pastikan nomor telepon dan email yang digunakan untuk mendaftar statusnya masih aktif.

  3. Login dengan username dan password yang telah terdaftar

  4. Klik menu pengurusan dokumen online

  5. Lengkapi formulir pembuatan Kartu Keluarga

  6. Ikuti petunjuk dan unggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

  7. Setelah selesai akan mendapatkan notifikasi untuk mencetak KK baru.

  • Situs Disdukcapil Daerah

Biasanya, beberapa daerah memiliki layanan Disdukcapil. Meski demikian, setiap daerah memiliki cara membuat KK secara online masing-masing. Namun, secara umum pembuatannya yakni:

  1. Kunjungi laman Disdukcapil daerah

  2. Isi formulir pengajuan pembuatan Kartu Keluarga baru

  3. Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan

  4. Apabila Kartu Keluarga tersebut sudah selesai diproses, selanjutnya bisa langsung mengunduh dan mencetaknya. Beberapa daerah mengirimkan informasi lewat SMS, WA, hingga email untuk bisa mengembalikannya di Disdukcapil setempat.

Baca Juga: Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Beserta Persyaratannya

Demikianlah penjelasan dari syarat dan langkah-langkah dalam membuat KK baru tambah anak 2023 secara offline dan online. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan memudahkan dalam membuat KK baru.(MZM)