Syarat Membuat SKCK dan Kartu Kuning serta Langkah Pembuatannya

Penulis kumparan
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat membuat SKCK dan kartu kuning serta langkah pembuatannya dibutuhkan saat melamar kerja. SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang diterbitkan pihak kepolisian, yang berisikan catatan kejahatan seseorang dengan masa berlaku selama 6 bulan. Sementara itu, Kartu Kuning alias kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Tidak sedikit instansi yang menjadikan SKCK dan Kartu Kuning sebagai syarat administrasi untuk melamar kerja. Kini pembuatannya bisa dilakukan baik secara online maupun offline dan bisa selesai di dalam waktu satu hari. Jika untuk pembuatan SKCK, setiap WNI harus membayar Rp30.000, maka untuk pembuatan Kartu Kuning, tidak ada biaya yang harus dibayarkan.
Syarat Membuat SKCK dan Kartu Kuning
Dilansir dari situs resmi https://skck.polri.go.id/, berikut ini syarat membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
Scan KTP
Scan Paspor
Scan Kartu Keluarga (KK)
Scan Akta Kelahiran atau Kenal Lahir
Scan kartu identitas lain bagi WNI yang belum memenuhi syarat untuk memperoleh KTP
Pas foto berwarna dengan latar belakang merah, berukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) dengan pakaian sopan dan wajah yang tampak utuh
Kemudian berikut ini syarat membuat Kartu Kuning yang dilansir dari situs resmi indonesia.go.id:
Scan ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi
Scan KTP atau SIM
Scan Akta Kelahiran
Scan Kartu Keluarga (KK)
Pas foto berwarna dengan latar belakang merah, berukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) buah dengan pakaian sopan dan wajah yang tampak utuh
Langkah untuk Membuat SKCK dan Kartu Kuning
Sekarang Anda bisa membuat SKCK secara online, lho, berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi https://skck.polri.go.id/
Pilih menu Form Pendaftaran
Isi data diri dan lampiran persyaratan dengan lengkap dan benar
Unggah pas foto
Nominal dan nomor Briva untuk melakukan pembayaran lewat ATM BRI, BRI Mobile Banking, atau Teller Bank BRI akan ditampilkan
Lakukan pembayaran dan cetak tanda bukti pembayaran
Bawa tanda bukti pembayaran sebagai bukti pengambilan SKCK ke Kantor Polsek
Scan sidik jari
Tunggu sampai dokumen SKCK diterbitkan oleh pihak kepolisian
Sedangkan untuk membuat Kartu Kuning, berikut adalah langkah-langkahnya:
Buka situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://layananinformasi.kemnaker.go.id/
Pilih menu Daftar
Isi data diri dengan benar dan lengkap
Setelah akun jadi, unggah pas foto formal dengan ukuran 3x4
Ikuti semua perintah yang ada dan isi seluruh data yang diminta
Klik tombol Simpan dan database Anda akan langsung tersimpan di Disnaker
Mendatangi Kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisasi
Nah, setelah mengetahui syarat membuat SKCK dan Kartu Kuning dan langkah pembuatannya, maka Anda bisa segera membuat keduanya untuk melamar pekerjaan. Good luck!(BRP)
