Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Membuat SKCK dan Kartu Kuning serta Langkah Pembuatannya
30 Juni 2021 9:43 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:45 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Syarat membuat SKCK dan kartu kuning serta langkah pembuatannya dibutuhkan saat melamar kerja. SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang diterbitkan pihak kepolisian, yang berisikan catatan kejahatan seseorang dengan masa berlaku selama 6 bulan. Sementara itu, Kartu Kuning alias kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.
ADVERTISEMENT
Tidak sedikit instansi yang menjadikan SKCK dan Kartu Kuning sebagai syarat administrasi untuk melamar kerja. Kini pembuatannya bisa dilakukan baik secara online maupun offline dan bisa selesai di dalam waktu satu hari. Jika untuk pembuatan SKCK, setiap WNI harus membayar Rp30.000, maka untuk pembuatan Kartu Kuning, tidak ada biaya yang harus dibayarkan.
Syarat Membuat SKCK dan Kartu Kuning
Dilansir dari situs resmi https://skck.polri.go.id/, berikut ini syarat membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
ADVERTISEMENT
Kemudian berikut ini syarat membuat Kartu Kuning yang dilansir dari situs resmi indonesia.go.id:
Langkah untuk Membuat SKCK dan Kartu Kuning
Sekarang Anda bisa membuat SKCK secara online, lho, berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk membuat Kartu Kuning, berikut adalah langkah-langkahnya:
Nah, setelah mengetahui syarat membuat SKCK dan Kartu Kuning dan langkah pembuatannya, maka Anda bisa segera membuat keduanya untuk melamar pekerjaan. Good luck!(BRP)