Konten dari Pengguna

Syarat Membuat SKCK dan Kartu Kuning serta Langkah Pembuatannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat Membuat SKCK dan Kartu Kuning, Foto: indonesia.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Membuat SKCK dan Kartu Kuning, Foto: indonesia.go.id

Syarat membuat SKCK dan kartu kuning serta langkah pembuatannya dibutuhkan saat melamar kerja. SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang diterbitkan pihak kepolisian, yang berisikan catatan kejahatan seseorang dengan masa berlaku selama 6 bulan. Sementara itu, Kartu Kuning alias kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Tidak sedikit instansi yang menjadikan SKCK dan Kartu Kuning sebagai syarat administrasi untuk melamar kerja. Kini pembuatannya bisa dilakukan baik secara online maupun offline dan bisa selesai di dalam waktu satu hari. Jika untuk pembuatan SKCK, setiap WNI harus membayar Rp30.000, maka untuk pembuatan Kartu Kuning, tidak ada biaya yang harus dibayarkan.

Syarat Membuat SKCK dan Kartu Kuning

Dilansir dari situs resmi https://skck.polri.go.id/, berikut ini syarat membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Scan KTP

  2. Scan Paspor

  3. Scan Kartu Keluarga (KK)

  4. Scan Akta Kelahiran atau Kenal Lahir

  5. Scan kartu identitas lain bagi WNI yang belum memenuhi syarat untuk memperoleh KTP

  6. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah, berukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) dengan pakaian sopan dan wajah yang tampak utuh

Kemudian berikut ini syarat membuat Kartu Kuning yang dilansir dari situs resmi indonesia.go.id:

  1. Scan ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi

  2. Scan KTP atau SIM

  3. Scan Akta Kelahiran

  4. Scan Kartu Keluarga (KK)

  5. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah, berukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) buah dengan pakaian sopan dan wajah yang tampak utuh

Langkah untuk Membuat SKCK dan Kartu Kuning

Syarat Membuat SKCK dan Kartu Kuning, Foto: skck.polri.go.id

Sekarang Anda bisa membuat SKCK secara online, lho, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi https://skck.polri.go.id/

  2. Pilih menu Form Pendaftaran

  3. Isi data diri dan lampiran persyaratan dengan lengkap dan benar

  4. Unggah pas foto

  5. Nominal dan nomor Briva untuk melakukan pembayaran lewat ATM BRI, BRI Mobile Banking, atau Teller Bank BRI akan ditampilkan

  6. Lakukan pembayaran dan cetak tanda bukti pembayaran

  7. Bawa tanda bukti pembayaran sebagai bukti pengambilan SKCK ke Kantor Polsek

  8. Scan sidik jari

  9. Tunggu sampai dokumen SKCK diterbitkan oleh pihak kepolisian

Sedangkan untuk membuat Kartu Kuning, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://layananinformasi.kemnaker.go.id/

  2. Pilih menu Daftar

  3. Isi data diri dengan benar dan lengkap

  4. Setelah akun jadi, unggah pas foto formal dengan ukuran 3x4

  5. Ikuti semua perintah yang ada dan isi seluruh data yang diminta

  6. Klik tombol Simpan dan database Anda akan langsung tersimpan di Disnaker

  7. Mendatangi Kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisasi

Nah, setelah mengetahui syarat membuat SKCK dan Kartu Kuning dan langkah pembuatannya, maka Anda bisa segera membuat keduanya untuk melamar pekerjaan. Good luck!(BRP)