Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Syarat Membuat SKCK di Polres untuk SKCK Baru
1 Juli 2021 17:26 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:51 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Saat ini penyertaan SKCK dalam persyaratan pendaftaran pekerjaan dan lainnya sudah cukup banyak diterapkan. Maka dari itu, kita perlu untuk membuat SKCK untuk melengkapi persyaratan tersebut. Untuk dapat membuat SKCK di Polres, berikut ini adalah syarat membuat SKCK di Polres bagi Anda yang baru membuat SKCK.
ADVERTISEMENT
Syarat Membuat SKCK di Polres untuk Membuat SKCK Baru
SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang termasuk persyaratan wajib untuk mendaftarkan diri baik untuk pekerjaan, hingga beasiswa. Tak hanya itu, SKCK ini juga bermanfaat sebagai penyaksian catatan kriminal dari individu yang tercatat di dalamnya, apakah sudah ada tindakan kriminal yang pernah dilakukannya atau belum.
Lebih jelas lagi disebutkan dalam buku berjudul Sukses Raih Beasiswa Dalam dan Luar Negeri yang disusun oleh Micha Graciana & Greess Gustia Adrian (2018:80) yang menyebutkan SKCK merupakan surat yang berisi catatan-catatan dari seseorang terhadap riwayat dirinya yang dikhususkan dalam catatan riwayat tindak kriminal.
Untuk dapat memperoleh SKCK, Anda dapat langsung ke Polres atau Polsek setempat untuk mengurusnya. Beberapa berkas sebagai syarat membuat SKCK di Polres tentu perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK Polsek yang dilansir situs resmi www.polri.go.id yang perlu dipersiapkan:
ADVERTISEMENT
Anda dapat membuat SKCK di Polres untuk keperluan pendaftaran CPNS, atau bahkan keperluan yang bersifat antar-negara. Sebelum membuat SKCK Anda juga perlu memastikan bahwa lokasi Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM Anda. Yang perlu diperhatikan selama menggunakan SKCK ini adalah masa berlaku yang hanya sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
ADVERTISEMENT
Sederet syarat membuat SKCK di Polres ini dapat Anda jadikan sebagai pedoman untuk mempersiapkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan untuk membuat SKCK yang Anda butuhkan. Persiapkan berkas dengan cermat untuk mempercepat proses pembuatan SKCK. (DAP)