Syarat Membuat SKCK di Polres untuk SKCK Baru

Penulis kumparan
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini penyertaan SKCK dalam persyaratan pendaftaran pekerjaan dan lainnya sudah cukup banyak diterapkan. Maka dari itu, kita perlu untuk membuat SKCK untuk melengkapi persyaratan tersebut. Untuk dapat membuat SKCK di Polres, berikut ini adalah syarat membuat SKCK di Polres bagi Anda yang baru membuat SKCK.
Syarat Membuat SKCK di Polres untuk Membuat SKCK Baru
SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang termasuk persyaratan wajib untuk mendaftarkan diri baik untuk pekerjaan, hingga beasiswa. Tak hanya itu, SKCK ini juga bermanfaat sebagai penyaksian catatan kriminal dari individu yang tercatat di dalamnya, apakah sudah ada tindakan kriminal yang pernah dilakukannya atau belum.
Lebih jelas lagi disebutkan dalam buku berjudul Sukses Raih Beasiswa Dalam dan Luar Negeri yang disusun oleh Micha Graciana & Greess Gustia Adrian (2018:80) yang menyebutkan SKCK merupakan surat yang berisi catatan-catatan dari seseorang terhadap riwayat dirinya yang dikhususkan dalam catatan riwayat tindak kriminal.
Untuk dapat memperoleh SKCK, Anda dapat langsung ke Polres atau Polsek setempat untuk mengurusnya. Beberapa berkas sebagai syarat membuat SKCK di Polres tentu perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK Polsek yang dilansir situs resmi www.polri.go.id yang perlu dipersiapkan:
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Anda dapat membuat SKCK di Polres untuk keperluan pendaftaran CPNS, atau bahkan keperluan yang bersifat antar-negara. Sebelum membuat SKCK Anda juga perlu memastikan bahwa lokasi Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM Anda. Yang perlu diperhatikan selama menggunakan SKCK ini adalah masa berlaku yang hanya sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Sederet syarat membuat SKCK di Polres ini dapat Anda jadikan sebagai pedoman untuk mempersiapkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan untuk membuat SKCK yang Anda butuhkan. Persiapkan berkas dengan cermat untuk mempercepat proses pembuatan SKCK. (DAP)
