Konten dari Pengguna

Syarat Membuat SKU di Kelurahan, Pelaku UMKM Perlu Tahu

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Membuat SKU di Kelurahan. Sumber: Unsplash/Colin + Meg
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Membuat SKU di Kelurahan. Sumber: Unsplash/Colin + Meg

Setiap pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) perlu mengetahui syarat membuat SKU di kelurahan. Pengetahuan tersebut menjadi keperluan karena memiliki kaitan dengan legalitas usaha.

Usaha yang mempunyai bukti legalitas seperti SKU (Surat Keterangan Usaha) dapat memperoleh rangkaian manfaat. Beberapa di antaranya adalah memudahkan proses pengajuan pinjaman kredit atau pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Syarat Membuat SKU di Kelurahan yang Perlu Diketahui Pelaku UMKM

Ilustrasi Syarat Membuat SKU di Kelurahan. Sumber: Unsplash/Mediamodifier

Pelaku UMKM di Indonesia dapat mendaftarkan usahanya agar memiliki kekuatan hukum atau sah berdasarkan hukum yang berlaku. Salah satu upaya untuk membuat usaha menjadi sah atau legal adalah membuat Surat Keterangan Usaha (SKU).

Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan terhadap dokumen tersebut dengan memenuhi syarat membuat SKU di kelurahan. Dikutip dari buku What is Public Service?, Rizkiyah, dkk. (2023: 82), syarat Surat Keterangan Usaha, antara lain:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  3. Mencantumkan nama usaha;

  4. Mencantumkan alamat usaha; serta

  5. Tujuan pengajuan kredit atau Kredit Usaha rakyat (KUR).

Selain lima unsur di atas, pemohon juga perlu menyertakan dokumen pendukung. Dokumen pendukung untuk membuat SKU di kelurahan, yaitu:

  1. Fotokopi NPWP pribadi (pemilik usaha);

  2. Surat permohonan bermaterai;

  3. Surat pengantar dari RT dan RW; serta

  4. Foto lokasi usaha.

Manfaat Kepemilikan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Ilustrasi Syarat Membuat SKU di Kelurahan. Sumber: Unsplash/Chase Charaba

Alur pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di setiap tempat dapat memiliki perbedaan. Walaupun demikian, setiap kelurahan umumnya melayani pembuatan SKU secara langsung (offline).

Pembuatan SKU membutuhkan waktu beberapa hari karena melibatkan RT, RW, proses pengecekan dokumen, verifikasi, dan penerbitan SKU. SKU yang telah terbit umumnya memiliki masa berlaku selama 1 tahun sejak penerbitan.

Pelaku usaha termasuk pelaku UMKM yang mempunyai SKU dapat memperoleh rangkaian manfaat, antara lain:

  • Memiliki bukti legalitas usaha;

  • Memudahkan proses pengajuan pinjaman untuk mengembangkan usaha;

  • Memudahkan proses pengajuan NPWP perusahaan; serta

  • Memfasilitasi penerapan modal dan kredit.

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Domisili dan Fungsinya bagi Warga

Syarat membuat SKU di kelurahan wajib dipenuhi oleh setiap pengusaha yang membuat permohonan Surat Keterangan Usaha. Pemohon dapat menanyakan durasi pembuatan dan syarat lengkapnya di kelurahan setempat. (AA)