Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
Konten dari Pengguna
Syarat Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi dan Prosedurnya
27 Juni 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mengurus dokumen kenegaraan terkadang memang melelahkan dan membutuhkan banyak waktu. Namun, jika sudah mengetahui syarat dan prosedurnya, maka prosesnya akan lebih mudah. Termasuk juga mengetahui syarat membuat surat kehilangan di kantor polisi .
ADVERTISEMENT
Sama seperti prosedur mengurus dokumen kenegaraan lainnya, mengurus surat kehilangan juga membutuhkan sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan sebelumnya. Dengan begitu, maka proses pengajuan surat kehilangan bisa lancar dan tidak ada masalah.
Syarat Membuat Surat Kehilangan dan Prosedurnya
Mengutip dari buku Pedoman Mengurus Segala Macam Surat Perizinan & Dokumen Secara Legal Formal, Much Nurachmad (2018:53), berikut ini adalah berbagai syarat membuat surat kehilangan di kantor polisi.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk prosedur mengajukan surat kehilangan di kantor polisi yang perlu diketahui adalah sebagai berikut.
Itu dia penjelasan mengenai syarat membuat surat kehilangan di kantor polisi lengkap dengan prosedurnya yang penting untuk disimak.
Dengan mengetahui persyaratan dan prosedur yang harus dilakukan, maka kini tidak perlu bingung lagi saat membutuhkan surat kehilangan dari pihak kepolisian. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat. (Anne)
ADVERTISEMENT