Syarat Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi dan Prosedurnya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengurus dokumen kenegaraan terkadang memang melelahkan dan membutuhkan banyak waktu. Namun, jika sudah mengetahui syarat dan prosedurnya, maka prosesnya akan lebih mudah. Termasuk juga mengetahui syarat membuat surat kehilangan di kantor polisi.
Sama seperti prosedur mengurus dokumen kenegaraan lainnya, mengurus surat kehilangan juga membutuhkan sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan sebelumnya. Dengan begitu, maka proses pengajuan surat kehilangan bisa lancar dan tidak ada masalah.
Syarat Membuat Surat Kehilangan dan Prosedurnya
Mengutip dari buku Pedoman Mengurus Segala Macam Surat Perizinan & Dokumen Secara Legal Formal, Much Nurachmad (2018:53), berikut ini adalah berbagai syarat membuat surat kehilangan di kantor polisi.
Membawa identitas diri dan menyiapkan data yang dilaporkan.
Fotokopi dari dokumen pendukung atau surat keterangan untuk dokumen yang dilaporkan, antara lain sebagai berikut.
- Untuk sertifikat tanah, melampirkan fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan pemerintah desa setempat.
- Untuk ijazah, melampirkan surat pengantar dari dinas terkait/sekolah yang mengeluarkan ijazah.
- Untuk buku rekening atau ATM, melampirkan surat pengantar dari bank yang mengeluarkan.
- Untuk BPKB, melampirkan fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK.
- Untuk KTP atau Kartu Keluarga, melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.
Adapun untuk prosedur mengajukan surat kehilangan di kantor polisi yang perlu diketahui adalah sebagai berikut.
Pertama, kunjungi kantor polisi terdekat, seperti Polsek, Polres, ataupun Polda.
Kemudian datang ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat.
Setelah itu, sampaikan maksud dan tujuan ingin ingin mengajukan SLTLK.
Nantinya, petugas akan mengarahkan untuk mengisi formulir yang disediakan terkait dengan kronologi seputar kehilangan
Selanjutnya, menyerahkan syarat dokumen yang dibutuhkan.
Terakhir, tunggu hingga proses selesai, di mana nantinya petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.
Baca Juga: 3 Syarat Sah Amal Saleh beserta Jenis dan Manfaatnya
Itu dia penjelasan mengenai syarat membuat surat kehilangan di kantor polisi lengkap dengan prosedurnya yang penting untuk disimak.
Dengan mengetahui persyaratan dan prosedur yang harus dilakukan, maka kini tidak perlu bingung lagi saat membutuhkan surat kehilangan dari pihak kepolisian. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat. (Anne)
