Konten dari Pengguna

Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas dan Tata Caranya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat   Sumber Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat Sumber Unsplash/Mufid Majnun

Surat keterangan sehat dibutuhkan dalam keperluan administrasi terkait dengan lamaran pekerjaan, asuransi, SIM, pernikahan, hingga pendidikan. Syarat membuat surat keterangan sehat perlu diketahui masyarakat, agar dapat memenuhi kelengkapan yang diminta.

Dikutip dari buku Perwasitan Pencak Silat, Agung Nugroho (2024:10), surat keterangan sehat yaitu surat pernyataan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter dari instansi Puskesmas atau rumah sakit. Layanan ini termasuk dalam pelayanan administrasi kesehatan.

Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat yang Sah

Ilustrasi Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat Sumber Unsplash/National Cancer Institute

Syarat membuat surat keterangan sehat perlu diperhatikan, agar berlaku sah dan dapat diterima. Berikut ini adalah persyaratan untuk mengurus surat keterangan sehat di Puskesmas.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi.

  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4.

  • Biaya administrasi, berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000, tergantung wilayah pengurusan Puskesmas.

  • Proses pengurusan harus dilakukan oleh yang bersangkutan, dan tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun.

Tata Cara Membuat Surat Keterangan Sehat dengan Mudah

Ilustrasi Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat Sumber Unsplash/National Cancer Institute

Tata cara membuat surat keterangan sehat di Puskesmas adalah sebagai berikut.

  1. Siapkan dokumen persyaratan berupa kartu identitas (KTP), baik yang asli maupun fotokopi.

  2. Siapkan pasfoto berwarna ukuran 3×4.

  3. Pastikan untuk membawa uang sebesar Rp10.000 hingga Rp50.000 sebagai biaya administrasi.

  4. Pemohon dapat datang ke Puskesmas terdekat pada pagi hari, atau sebelum pukul 12.00 WIB untuk menghindari antrean yang panjang.

  5. Ambil nomor antrean di petugas Puskesmas, dan tunggu sampai nomor dipanggil.

  6. Serahkan nomor antrean kepada petugas ketika dipanggil.

  7. Tunggu panggilan dokter di ruang tunggu periksa.

  8. Dokter akan melakukan pemeriksaan fisik, dan menanyakan beberapa pertanyaan terkait riwayat kesehatan secara umum.

  9. Jika dokter menyatakan bahwa pemohon dalam kondisi sehat, maka akan dituliskan pernyataan keterangan sehat, menandatangani, dan memberi stempel Puskesmas.

  10. Setelah semua prosedur selesai, pemohon bisa langsung pulang dan mendapatkan surat keterangan sehat yang berlaku selama 1 hingga 2 minggu.

  11. Apabila masa berlaku surat keterangan sehat sudah habis, maka pemohon dapat melakukan pemeriksaan ulang kesehatan.

Baca juga: 2 Contoh Surat Keterangan Sehat untuk Berbagai Keperluan

Syarat membuat surat keterangan sehat di Puskesmas yaitu membawa KTP dan pasfoto berwarna ukuran 3x4. Masa berlaku surat keterangan sehat umumnya hanya selama 1-2 minggu setelah pemeriksaan.(DK)