Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha dari Desa

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
16 Juli 2021 10:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membuat Surat Keterangan Usaha dari desa. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat Surat Keterangan Usaha dari desa. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Usaha dari desa merupakan salah satu legistimasi bisnis yang dibutuhkan oleh sebuah lembaga ataupun perorangan. Dalam keseharian, surat keterangan usaha itu sendiri umumnya banyak dipergunakan masyarakat sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman modal ke bank ataupun untuk syarat membuat Surat Izin Usaha Perdagangan agar bisnis tersebut mendapatkan izin resmi dari pemerintah dan memiliki perlindungan resmi di mata hukum.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan dari Modal Dengkul, Untung Sebakul yang ditulis oleh Ariyanto MB (2008: 46), Surat Keterangan Usaha umumnya diterbitkan oleh kantor kelurahan atau kantor kecamatan sesuai domisili bisnis tersebut dijalankan. Dengan keterangan tersebut, maka proses pembuatan SKU itu sendiri pada dasarnya dapat dibuat dengan mudah oleh para pemohon. Adapun cara yang dapat ditempuh untuk membuat SKU tersebut ialah dengan mendatangi secara langsung kantor kelurahan setempat. Namun sebelum hal tersebut dilakukan, maka setiap pemohon haruslah menyiapkan beberapa syarat administrasi agar surat keterangan usaha atau SKU tersebut dapat diterbitkan.

Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha dari Desa yang Perlu Disiapkan

Untuk dapat mengajukan pembuatan Surat Keterangan Usaha dari desa, maka setiap pemohon haruslah menyiapkan dokumen administrasi berupa data diri seperti fotokopi KTP dan KK. Disamping itu, pemohon haruslah meminta surat pengantar terlebih dahulu dari RT dan RW di domisili tempat tinggal anda. Barulah setelahnya anda bisa mengajukan pembuatan SKU di kantor kelurahan.
ADVERTISEMENT
Selain syarat admistrasi yang sudah disebutkan tadi, beberapa instansi juga dikabarkan bisa saja memiliki perbedaan terkait ketentuan persyaratan berkas untuk pengajuan pembuatan surat keterangan usaha. Misalnya saja anda diminta untuk menyerahkan fotokopi NPWP ataupun memperlihatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait bisnis yang anda jalankan. Oleh karena itu, anda juga bisa memastikan terlebih dahulu syarat apa saja yang dibutuhkan dalam proses pengajuan SKU di domisili anda agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar.
Jika ingin lebih praktis, saat ini sendiri pemerintah Indonesia telah menyediakan layanan online terkait pengajuan SKU yang bisa diakses dengan mudah oleh para pemohon. Adapun pengajuan pembuatan SKU tersebut bisa dilakukan dengan mengakses laman https://oos.go.id/portal/ lalu ikuti instruksi yang ada. Selamat mencoba! (HAI)
ADVERTISEMENT