Konten dari Pengguna

Syarat Mengajukan Surat Izin Tempat Usaha

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi  syarat mengajukan surat izin tempat usaha, sumber gambar oleh Pexels dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat mengajukan surat izin tempat usaha, sumber gambar oleh Pexels dari Pixabay

Surat izin tempat usaha atau biasa disingkat dengan SITU adalah salah satu dokumen penting yang digunakan untuk memastikan legalitas suatu usaha. SITU salah satu dokumen atau surat wajib yang harus dimiliki oleh sebuah badan usaha selain dari surat izin usaha perdagangan atau SIUP. Apa syarat mengajukan surat izin tempat usaha atau SITU?

Syarat Mengajukan Surat Izin Tempat Usaha

Ilustrasi syarat mengajukan surat izin tempat usaha, sumber gambar oleh Sozavisimost dari Pixabay

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen: Pribadi, Keluarga & Bisnis, Anton Yudi Setianto, L. Jehani, Niko Budiman, dan L. Jehadun (2008: 79) setiap orang yang ingin mendirikan usaha perdagangan atau usaha lainnya, selalu mengantongi surat izin dari pemerintahan. Surat izin tersebut diminta baik oleh perseorangan maupun oleh badan hukum. Hal ini dilakukan sebagai legitimasi dari perusahaan yang didirikan.

Untuk surat izin tempat usaha dikeluarkan oleh badan hukum yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut dan dibuat untuk menyatakan bahwa badan usaha, perusahaan atau tempat usaha tersebut menjalankan usaha yang sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha.

Selain itu, surat izin ini juga dapat digunakan untuk penanaman modal di tempat usaha atau perusahaan tersebut. Perusahaan atau badan usaha yang mempunyai SITU tidak akan terkena masalah di kemudian hari karena sudah ada surat hukum yang menaungi. SITU ini dapat diurus saat akan mendirikan tempat usaha atau perusahaan. mempunyai surat izin ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik usaha.

Secara umum persyaratan untuk mengurus surat izin tempat usaha adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan.

  2. Surat keterangan atau rekomendasi dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Kecamatan.

  3. Surat Izin Gangguan.

  4. Denah kondisi atau gambaran lokasi.

  5. Berita acara yang berisikan pengecekan lokasi.

  6. Salinan biaya retribusi izin gangguan.

  7. Salinan dari pajak reklame.

  8. Salinan bukti lunas pembayaran PBB.

  9. Surat keterangan fiskal daerah dari Dispenda.

  10. Surat kepemilikan sertifikat tanah untuk usaha.

  11. Surat sewa atau kontrak bangunan.

  12. Akta mendirikan perusahaan.

  13. Surat rekomendasi dari perusahaan teknis yang berkaitan dengan bidang bisnis.

  14. Salinan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

  15. Salinan kartu identitas yang telah mendapatkan legalisir dari Kecamatan.

  16. Foto berwarna berukuran 2×3 sebanyak 4 lembar.

Itulah syarat mengajukan surat izin tempat usaha atau SITU. (WWN)