Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Mengajukan Surat Izin Tempat Usaha
18 Januari 2022 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Syarat Mengajukan Surat Izin Tempat Usaha
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen: Pribadi, Keluarga & Bisnis, Anton Yudi Setianto, L. Jehani, Niko Budiman, dan L. Jehadun (2008: 79) setiap orang yang ingin mendirikan usaha perdagangan atau usaha lainnya, selalu mengantongi surat izin dari pemerintahan. Surat izin tersebut diminta baik oleh perseorangan maupun oleh badan hukum. Hal ini dilakukan sebagai legitimasi dari perusahaan yang didirikan.
Untuk surat izin tempat usaha dikeluarkan oleh badan hukum yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut dan dibuat untuk menyatakan bahwa badan usaha, perusahaan atau tempat usaha tersebut menjalankan usaha yang sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha.
ADVERTISEMENT
Selain itu, surat izin ini juga dapat digunakan untuk penanaman modal di tempat usaha atau perusahaan tersebut. Perusahaan atau badan usaha yang mempunyai SITU tidak akan terkena masalah di kemudian hari karena sudah ada surat hukum yang menaungi. SITU ini dapat diurus saat akan mendirikan tempat usaha atau perusahaan. mempunyai surat izin ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik usaha.
Secara umum persyaratan untuk mengurus surat izin tempat usaha adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah syarat mengajukan surat izin tempat usaha atau SITU. (WWN)