Konten dari Pengguna

Syarat Mengurus Akta Kelahiran dan Prosedur yang Wajib Diketahui

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Syarat Mengurus Akta Kelahiran. Sumber: Unsplash/Gabrielle Henderson
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Syarat Mengurus Akta Kelahiran. Sumber: Unsplash/Gabrielle Henderson

Syarat mengurus akta kelahiran wajib diketahui oleh masyarakat. Akta kelahiran atau akta lahir merupakan dokumen berisi keterangan mengenai kelahiran seorang bayi. Akta kelahiran wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Untuk itu, setiap orang tua yang baru melahirkan bayi atau masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran harus segera mengurusnya. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi untuk Syarat Mengurus Akta Kelahiran. Sumber: Unsplash/Cytonn Photography

Mengutip dari Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Salim (2021:43), akta kelahiran adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan adanya kelahiran. Akta kelahiran memiliki sejumlah manfaat sebagai berikut:

  • Memudahkan pembuktian dalam hal yang berkaitan dengan pengurusan warisan

  • Syarat untuk diterima di lembaga pendidikan.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum bisa mengajukan layanan pembuatan akta kelahiran. Berikut ini adalah syarat mengurus akta kelahiran.

1. Syarat Akta Kelahiran

Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.

  • KK asli

  • Formulir permohonan

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli)

  • Fotokopi KTP-el orang tua (pelapor adalah ayah atau ibu kandung)

  • Fotokopi KTP-el dua orang saksi

  • Surat kuasa dari orang tua kandung jika pelapor dikuasakan.

2. Syarat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

Terdapat beberapa perbedaan persyaratan dalam pembuatan akta kelahiran untuk anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui. Berikut persyaratannya.

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli)

  • Fotokopi KK dan KTP-el dari orang tua bayi

  • Surat keterangan kelahiran dari lurah

  • Surat keterangan belum pernah mencatatkan perkawinan dari ibu bagi anak yang lahir di luar nikah

  • Fotokopi KTP-el dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran bayi tersebut.

Prosedur Pengajuan Akta Kelahiran

Ilustrasi untuk Syarat Mengurus Akta Kelahiran. Sumber: Unsplash/Dieter

Selain melengkapi semua persyaratan tersebut, masyarakat juga perlu memahami apa saja prosedur pengajuan akta kelahiran. Berikut adalah prosedurnya:

  1. Pemohon mengisi serta menandatangani formulir pelaporan lalu menyerahkan persyaratan kepada petugas layanan.

  2. Petugas layanan akan memverifikasi dan melakukan validasi pada formulir pelaporan dan persyaratan.

  3. Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota akan melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan.

  4. Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota akan mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.

  5. Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada pemohon.

Baca juga: Syarat Membuat KTP Anak 17 Tahun 2024 dan Prosedur Pembuatannya

Informasi mengenai syarat mengurus akta kelahiran dan prosedurnya tersebut bisa dijadikan panduan. Pastikan untuk segera mengurus akta kelahiran setelah anak lahir. (KRIS)