Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Syarat Mengurus Akta Kelahiran dan Prosedur yang Wajib Diketahui
20 Januari 2025 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat mengurus akta kelahiran wajib diketahui oleh masyarakat. Akta kelahiran atau akta lahir merupakan dokumen berisi keterangan mengenai kelahiran seorang bayi. Akta kelahiran wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, setiap orang tua yang baru melahirkan bayi atau masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran harus segera mengurusnya. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Harus Dipenuhi
Mengutip dari Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Salim (2021:43), akta kelahiran adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan adanya kelahiran. Akta kelahiran memiliki sejumlah manfaat sebagai berikut:
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum bisa mengajukan layanan pembuatan akta kelahiran. Berikut ini adalah syarat mengurus akta kelahiran.
1. Syarat Akta Kelahiran
Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.
ADVERTISEMENT
2. Syarat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah
Terdapat beberapa perbedaan persyaratan dalam pembuatan akta kelahiran untuk anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui. Berikut persyaratannya.
Prosedur Pengajuan Akta Kelahiran
Selain melengkapi semua persyaratan tersebut, masyarakat juga perlu memahami apa saja prosedur pengajuan akta kelahiran. Berikut adalah prosedurnya:
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai syarat mengurus akta kelahiran dan prosedurnya tersebut bisa dijadikan panduan. Pastikan untuk segera mengurus akta kelahiran setelah anak lahir. (KRIS)
Live Update