Konten dari Pengguna

Syarat Naik Pesawat ke Pontianak Terbaru 2022

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat naik pesawat ke Pontianak terbaru 2022, sumber foto oleh cottonbro dari Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat naik pesawat ke Pontianak terbaru 2022, sumber foto oleh cottonbro dari Pexels

Bagi para traveller atau perantau yang ingin memasuki wilayah Pontianak perlu mengetahui syarat masuk ke Pontianak terutama menggunakan jalur udara. Dengan adanya pandemi yang sudah 2 tahun melanda dunia dan Indonesia saat akan melakukan perjalanan ke luar kota baik menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara harus memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut bertujuan untuk mencegah penularan covid-19 di masyarakat. Berikut adalah syarat naik pesawat ke Pontianak terbaru 2022.

Syarat Naik Pesawat ke Pontianak

Ilustrasi syarat naik pesawat ke Pontianak terbaru 2022, sumber foto oleh Madison Inouye dari Pexels

Dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan juga regulasi PPKM Level 1 – 4 luar Jawa Bali ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang pesawat yang menuju Pontianak. Berikut adalah syarat lengkapnya:

  1. Penumpang wajib menunjukkan tanda identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).

  2. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dengan minimum 2 dosis vaksin.

  3. Penumpang dewasa (17 tahun ke atas) yang baru divaksin 1 kali atau bahkan belum tervaksinasi COVID-19 sama sekali karena alasan medis tidak boleh terbang. Namun, jika penumpang tersebut harus bepergian untuk berobat, maka penumpang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

  4. Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun alias anak-anak wajib didampingi orang tua atau keluarga sedarah, yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

  5. Hasil tes COVID-19, baik PCR maupun antigen harus diterbitkan laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan terintegrasi dengan PeduliLindungi.

  6. Jika penumpang berangkat dari daerah tanpa fasilitas tes PCR maupun tes rapid, maka penumpang wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas terdekat yang menyatakan dirinya bebas dari gejala COVID-19, seperti demam dan influenza.

  7. Seluruh anggota ASN, TNI, dan Polri juga harus menunjukkan hasil tes negatif seperti para penumpang lainnya, kecuali di dalam keadaan darurat yang menyangkut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh calon penumpang untuk kepentingan bersama. Demikian pembahasan terkait dengan syarat naik pesawat ke Pontianak terbaru 2022. (WWN)